Aksi Satgas Antimafia Bola

Anggota Exco PSSI Tersangka, Edy: Kami Ikuti Semua Proses Hukumnya

28 Desember 2018, 14:06:35 WIB

JawaPos.com – Tim Satgas Antimafia Bola tancap gas. Satgas yang baru dibentuk pekan lalu itu mengamankan tiga tersangka tindak pidana pengaturan skor. Mereka adalah Anik Yuni Artikasari, Priyanto, dan Johar Lin Eng. Ketiganya diamankan polisi dari lokasi berbeda.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, para tersangka ditangkap beberapa hari setelah polisi menerima laporan dari Lasmi Indaryani, mantan manajer Persibara Banjarnegara, pada 19 Desember lalu.
“Dia melaporkan adanya kegiatan yang dirasa tidak pas dalam persepakbolaan. Terutama pada Liga 3 dan Liga 2 yang ada di daerah Jawa Tengah,” ucapnya.

Setelah laporan diterima, sebelas saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Tanggal 24 Desember, dari keterangan saksi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang,” lanjut Argo.

Anggota Exco PSSI Tersangka, Edy: Kami Ikuti Semua Proses Hukumnya
Ilustrasi: Bongkar mafia sepak bola Indonesia (Chandra Satwika/Jawa Pos)

Dari keterangan itu akhirnya polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan mereka. “Kami menangkap pelaku inisial P (Priyanto) di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A (Anik) pada hari yang sama (25/12),” imbuh perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Priyanto, lanjut Argo, hingga saat ini masih dititipkan di Polda Jateng. Sedangkan Anik sudah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. “Nanti Priyanto akan kami bawa ke Jakarta. Tapi menunggu waktu,” ucap dia.

Dari dua orang yang telah diamankan, Polda Metro Jaya mengusut tersangka lainnya, yakni Johar Lin Eng. Pria yang menjabat ketua Asprov PSSI Jawa Tengah sekaligus anggota Exco PSSI itu dicokok kemarin pukul 10.12 di Bandara Halim Perdanakusuma setelah terbang dari Solo menuju Jakarta. “Tapi, setelah kami cek boarding pass-nya, namanya beda. Menggunakan nama Jasmani. Perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa, semua masih pendalaman oleh penyidik,” papar dia.

Lasmi datang ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember lalu dengan laporan bernomor/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum. Laporan itu menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak yang diduga mafia bola pada pertengahan Desember 2018. Korban mengaku tiga kali dimintai sejumlah uang oleh terlapor bernama Priyanto dan Anik alias Tika.

“Pertama, untuk kegiatan sepak bola U-16 wanita, dia mengeluarkan biaya akomodasi Rp 400 juta. Kedua, pemenangan tim sepak bola di tingkat provinsi. Yang bersangkutan juga dimintai Rp 125 juta agar timnya bisa menjadi juara,” terang Argo.

Korban juga mengaku dimintai lagi uang Rp 50 juta dengan iming-iming klubnya yang saat itu bermain di Liga 3 bisa dipromosikan ke Liga 2. Tapi, hal itu tidak pernah terjadi.

Atas kasus tersebut, Johar, Priyanto, dan Anik terancam pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan juncto pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” kata mantan Kabidhumas Polda Jatim itu. Mereka juga terancam pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Sementara itu, pengacara Johar Lin Eng, Khoirul Anwar, menyatakan, penangkapan yang dilakukan polisi hanya merupakan upaya penjemputan kepada kliennya untuk dimintai keterangan. Dia menegaskan, pemeriksaan masih terus berjalan. Materi pemeriksaan terkait dengan permasalahan Persibara. “Detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih proses. Kami menghormati proses yang dilakukan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Gusti Randa, anggota Exco PSSI lainnya, mengaku kaget atas informasi penangkapan Johar oleh Satgas Antimafia Bola Polda Metro Jaya. Dia tidak tahu-menahu persoalan yang membelit rekannya itu. Gusti menyatakan terakhir bertemu Johar saat rapat evaluasi Exco PSSI di Hotel Sultan 20 Desember lalu. “Pak Johar tidak pernah bicara soal nama dia yang ramai diperbincangkan selepas acara Mata Najwa. Kami kaget dengan penangkapan ini,” ujarnya.

A.S. Sukawijaya, salah seorang anggota Exco PSSI yang berdomisili di Semarang, baru tahu kabar penangkapan Johar dari grup WhatsApp. “Saya juga bingung. Seharusnya bisa diperiksa terlebih dahulu,” tutur pria yang karib disapa Yoyok Sukawi itu.

Di sisi lain, Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto memberikan apresiasi atas kinerja tim Satgas Antimafia Bola. “Ini adalah komitmen kepada publik bahwa tim ini serius. Bahkan, saat saya diperiksa kemarin di Bareskrim, sebelum saya ditanya, saya challenge dulu penyidiknya: ini serius nggak, Pak Polisi?” ungkapnya.

Lebih lanjut, pria asal Jogjakarta itu berharap banyak kasus tersebut bukan sekadar kulitnya yang disidik. “Tetap harus maksimal hingga seakar-akarnya,” tutur dia. Gatot yang sebelumnya merupakan bagian dari Tim 9 Kemenpora ketika transisi PSSI saat dibekukan pemerintah dan FIFA berjanji kooperatif untuk berkolaborasi menyelesaikan keruwetan sepak bola nasional.

Sementara itu, PSSI mengatakan bakal menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pemeriksaan kepada salah seorang anggota Exco PSSI Johar Lin Eng. Hal tersebut merupakan upaya komitmen PSSI terkait penyelesaian masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing, dan sebagainya.

“PSSI akan selalu berkoordinasi dengan Polri terkait masalah ini. Kami mendukung dan tetap berkomitmen menyelesaikan masalah match fixing ataupun match manipulation. Kami akan ikuti semua proses hukumnya,” tegas Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

“Terkait status Pak Johar, kami menyerahkan penuh pemeriksaan kepada kepolisian. PSSI juga menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan komite disiplin terkait semua kasus pengaturan skor dan lain-lain.”

PSSI juga tengah menyiapkan tim ad hoc sinergi integritas. Komite itu dibentuk untuk tugas khusus dan dalam periode yang khusus. Awal Januari 2019 PSSI juga merencanakan pertemuan dengan Polri dengan mengundang FIFA untuk membicarakan langkah strategis. 

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (han/bry/nap/c9/ali)

Close Ads