JawaPos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batam berupaya mempermudah masyarakat melakukan perekaman e-KTP. Salah satunya dengan membuka layanan perekaman e-KTP pada hari libur.
Upaya itu sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, memerintahkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Sesuai arahan, kami akan buka pelayanan untuk masyarakat pada Sabtu dan Minggu. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Batam Said Khaidhar di Batam, Sabtu (30/3).
Layanan perekaman e-KTP pada hari libur dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. Layanan di hari libur memang hanya dikhususkan untuk perekaman e-KTP. Sedangkan layanan untuk pengurusan lain seperti akta kelahiran, surat pindah domisili dan sebagainya, dilakukan pada Senin hingga Jumat.
Hadirnya layanan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk datang ke Kantor Dispendukcapil Batam atau kecamatan masing-masing,” imbau Said.
Jelang pemungutan suara pada 17 April 2019, Dispendukcapil Kota Batam juga memberikan pelayanan dan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama dalam melakukan pemeriksaan data calon pemilih yang diperlukan. “Percepatan perekaman e-KTP sebagai tindak lanjut dari putusan yang kami terima,” tutup Said.