Masyarakat Wajib Tahu! Ini Bedanya Fintech Ilegal & Legal Menurut OJK

24 Juni 2021, 10:33:52 WIB

JawaPos.com – Di masa pandemi ini, dana finansial masyarakat semakin menipis dan tidak sedikit terpaksa mengajukan pinjaman lewat aplikasi online karena persyaratannya mudah dipenuhi dan cepat cair. Namun, tidak sedikit masyarakat justru terjebak di fintech ilegal dan membuat hidupnya kian kesulitan.

Pasalnya, selain memberikan bunga tinggi, sistem penagihan utang fintech ilegal juga sangat meresahkan. Mulai dari melontarkan kalimat kasar dan mengancam, menyebar data hingga mempermalukan peminjam apabila telat membayar tagihan. Salah satunya dialami oleh seorang guru TK di Malang yang terjerat utang fintech ilegal hingga mencapai Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan agar masyarakat dapat mewaspadai fintech ilegal yang memang cenderung merugikan masyarakat. Untuk itu, SWI terus menyisir dan menertibkan keberadaan fintech ilegal dan pada April 2021, SWI telah berhasil memblokir 86 fintech ilegal, dengan jumlah itu, maka sejak 2018 SWI tercatat telah memblokir 3.198 fintech ilegal.

Agar tidak terjerumus fintech ilegal, pentingnya masyarakat mengetahui perbedaan fintech ilegal dan legal seperti yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, berikut perbedaannya:

1. Regulator/Pengawas
Ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya.
Legal: Terdaftar OJK dan berada dalam pengawasan lembaga tersebut yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

2. Kepatuhan Peraturan
Ilegal: Melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Legal: Wajib tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bunga dan Denda
Ilegal: Bunga dan denda sangat besar serta tidak transparan.
Legal: Diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dibebankan kepada peminjam. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

4. Cara Penagihan
Ilegal: Melakukan penagihan dengan cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Legal: Wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

5. Syarat Pinjam Meminjam
Ilegal: Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
Legal: Perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

6. Akses Data Pribadi
Ilegal: Meminta akses pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
Legal: Hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location pada handphone pengguna.

7. Review dan Testimoni Nasabah
Ilegal: Memiliki banyak review negatif dari nasabah sebelumnya yang merasa dirugikan.
Legal: Ada testimoni dan review dari nasabah sebelumnya. Dapat diketahui dengan mudah melalui internet.

8. Pengurus
Ilegal: Tidak ada standar pengalaman apapun.
Legal: Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

9. Lokasi Kantor/Domisili
Ilegal: Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
Legal: Memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.

10. Asosiasi
Ilegal: Tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Legal: Wajib menjadi anggota AFPI.

11. Pengaduan Konsumen
Ilegal: Tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
Legal: Menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan.

12 Status
Ilegal: Fintech ilegal akan menjadi target SWI, Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
Legal: Berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

Untuk mengetahui daftar fintech legal, masyarakat dapat mengakses langsung di portal resmi OJK. Jika masih ragu, kalian dapat menghubungi kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 0811-5715-7157.

Sebagai tambahan, sebelum memutuskan untuk meminjam dana online, ada yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Pastikan perusahaan tersebut berizin dan diawasi OJK.
2. Meminjam dana untuk kebutuhan produktif dan bukan untuk konsumtif.
3. Melunasi cicilan tepat waktu agar terhindar dari denda.
4. Cek bunga dan denda maupun biaya lainnya yang akan dibebankan.
5. Membaca kontrak perjanjian dengan teliti termasuk syarat dan ketentuan serta pasal-pasalnya.
6. Tidak mudah tergoda iming-iming pencairan cepat tanpa persyaratan.

Seperti yang sudah disebutkan di atas,masyarakat yang tengah membutuhkan dana untuk biaya pendidikan maupun mengembangkan usaha dapat mengajukan pendanaan di aplikasi Pintek.

Beberapa kelebihan bagi kamu bila meminjam di fintech berizin OJK, diantaranya tingkat bunga lebih murah dan transparan, Keamanan data sesuai ISO, Sesuai etika, karena dimonitor langsung oleh OJK, adanya penanganan restrukturisasi ketika dibutuhkan, skema dan produk transparan.

Dari daftar fintech legal OJK, Pintek berada di posisi 52 sebagai perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK per 21 April 2021 dengan nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021.

Untuk pendanaan biaya pendidikan, kamu dapat mengajukan pendanaan Pintek Students untuk membayar seluruh biaya sekolah seperti uang pangkal, SPP, uang semester, hingga bimbingan belajar. Pintek juga memiliki pendanaan modal kerja dan cicilan pengadaan bagi sekolah-sekolah yang ingin meningkatkan sarana dan prasarana mereka hingga miliaran rupiah.

Sebagai bentuk totalitas dalam mendukung pendidikan di Indonesia, para vendor pendidikan juga dapat mengajukan pendanaan di Pintek melalui produk pendanaan PO hanya dengan menjaminkan nilai PO dari customer, juga mendapatkan pendanaan invoice dengan menjaminkan invoice yang sedang berjalan.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait produk pendanaan di Pintek, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Pintek maupun melakukan diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM


Close Ads