Disebut Bikin Keputusan ‘Goblok’ soal Freeport, Jawaban Menkeu Kalem

Ibarat Padi, Makin Kosong Makin Jumawa
28 Desember 2018, 12:30:26 WIB

JawaPos.com – Setelah berhasil mengubah Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pekan lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo tak berhenti menuai kritikan. Bahkan ada yang menganggap bahwa membeli saham perusahaan tambang di negeri sendiri adalah keputusan goblok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberi respons terkait hal itu.

“Kalau ada pengamat menyampaikan bahwa yang diperjuangkan dan dilakukan oleh pemerintah di bawah Presiden Jokowi adalah tindakan dan keputusan goblok, saya hanya ingat nasihat almarhumah Ibu saya: Seperti pohon padi, semakin berisi semakin merunduk, semakin kosong semakin jumawa,” ujarnya melalui akun Facebook pribadi, Kamis (27/12).

Dalam unggahannya itu, Sri Mulyani tampak amat menyayangkan komentar yang sangat tak apresiatif itu. Sebab, Sri Mulyani sendiri merasa bangga sebagai anak bangsa Indonesia yang ikut berjuang dalam proses yang tidak mudah dan penuh tantangan.

“Saya bangga dengan kepemimpinan Presiden Jokowi yang memberikan arahan lurus, jujur dan tegas,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan proses negosiasi yang harus dijalani antara Freeport dan pemerintah yang memulai kontrak karya (KK) sejak 1967. Sejak 1967 Freeport McMoran (FCX) memegang KK penambangan di Papua.

Kemudian KK tersebut diperpanjang untuk kedua kalinya pada tahun 1991, selama 30 tahun sampai dengan 2021. Pada Kontrak Karya 1991 tercantum bahwa setelah 2021 pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan 2×10 tahun (hingga 2041) – dan tidak akan melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar.

“Dengan berbekal KK tersebut, FCX bahkan sejak tujuh tahun lalu sudah meminta proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KK hingga 2041. Alasan mereka adalah keputusan perpajangan kontrak harus dilakukan jauh hari – agar kepastian Invetasi ke depan dan kontinuitas operasi penambangan dapat dijaga dan tidak berhenti,” terangnya.

Alasan lain, Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan semua KK diubah menjadi IUPK. Sehingga muncul tekanan kepada FCX untuk mengubah KK menjadi IUPK.

“Pemerintahan SBY menghadapi situasi harus melaksanakan UU 4/2009 – termasuk tekanan DPR untuk melaksanakan UU 4/2009. Namun pada saat bersamaan harus menghormati dan menjalankan KK yang dipegang FCX. Hingga pemerintahan SBY berakhir 2014, tidak terjadi kesepakatan antara pemerintahan RI dengan FCX mengenai perpajangan KK dan pengubahan KK menjadi IUPK,” jelasnya.

Hingga akhirnya tugas ini dipikul oleh Presiden Jokowi semenjak terpilih sebagai Presiden pada 2014 lalu. Presiden Jokowi, kata mantan Direktur Pelakaana Bank Dunia itu, menugaskan para menteri melakukan negosiasi kontrak Freeport yang menyangkut empat hal yang tidak terpisahkan.

Keempat hal itu yaitu keharusan Freeport McMoran (FCX) melakukan divestasi 51% kepemilikan pada PT Freeport Indonesia (FI) ke Indonesia, keharusan FCX untuk membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun semenjak persetujuan perpanjangan operasi ditandatangani, keharusan FCX membayar lebih besar bagi penerimaan negara (Perpajakan Pusat dan Daerah dan PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta perpanjangan operasi 2×10 tahun hingga 2041 diatur dalam skema IUPK sebagai pengganti KK.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : (uji/JPC)


Close Ads