Apersi Kontribusi Bangun 50 Ribu Rumah di 2016

2 Januari 2019, 21:02:39 WIB

JawaPos.com – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengumumkan realisasi pembangunan rumah subsidi dan non-subsidi hingga akhir 2016 mencapai lebih dari 50 ribu unit. 

Ketua Umum DPP Apersi, Anton R Santoso mengatakan realisasi rumah subsidi oleh anggota Apersi mencapai 40 ribu unit, sedangkan rumah non-subsidi sebanyak 10 ribu unit.

Angka tersebut adalah data per akhir November 2016, sehingga sampai akhir tahun ini realisasi pembangunan rumah yang dikerjakan pengembang anggota Apersi lebih dari 50 ribu unit. 

''Ini merupakan pencapaian maksimal di tengah kondisi pasar yang kurang bersahabat terkait daya beli. Selain itu kondisi di lapangan juga masih ada kendala, sehingga ada beberapa proyek anggota yang tertunda,'' ucap Anton seperti dikutip Indopos.

Dia  mengatakan, beberapa kendala yang masih mengganjal Program Sejuta Rumah (PSR) dan perlu dibenahi antara lain menyangkut ketersediaan tanah atau lahan sehingga kenaikan biaya produksi tidak bisa dikendalikan. Selain itu, biaya-biaya pungutan liar (pungli) juga menjadi momok bagi pengembang rumah subsidi yang juga diikuti lamanya proses perizinan.

Anton mengungkapkan, sebenarnya pemerintah pusat sudah banyak mengeluarkan regulasi yang mendukung rumah sunsidi namun realisasinya di lapangan tidak seperti yang diharapkan. 

Pemerintah misalnya sudah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-13 yang menyentuh penyederhanaan perizinan untuk pembangunan rumah subsidi, namun hingga kini belum bisa direalisasikan karena peraturan pemerintah (PP)-nya sampai sekarang belum terbit. 

''Paket kebijakan ini belum terasa, karena masih menunggu PP sebagai aturan main. Terkesan pemerintah masih setengah hati,'' imbuhnya.

Saat ini biaya izin rumah subsidi dan nonsubsidi di sebagian besar daerah masih diberlakukan sama. Padahal, menurut dia, kebijakan perizinan untuk rumah subsidi dibedakan sehingga bisa lebih murah dibanding rumah komersial. Apersi berharap pemerintah membuat kebijakan yang pro rumah subsidi terutama menyangkut waktu pengurusan izin. (dew/nas/JPG)

Editor : Mohamad Nur Asikin


Close Ads