JawaPos.com – Ada berita baik bagi kalangan pekerja yang belum punya rumah. BPJS Ketenagakerjaan berencana membantu pesertanya untuk memiliki rumah lewat pinjaman lunak untuk uang muka pembelian rumah.
Layanan ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng Bank BTN dan Perum Perumnas.
”Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan,” ujar Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif seperti ditulis Indopos.
Kesekapatan BPJS Ketenagakerjaan, BTN dan Perumnas ditandatangani di kantor Menneg BUMN di Jakarta, Jumat (30/12).
BPJS Ketenagakerjaan hanya mensyaratkan rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta. Pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
”Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan,” katanya.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut dikatakan dia, Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.
”Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN,” jelasnya.
Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.
“Kami berusaha optimal agar para peserta dapat menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia,” pungkasnya. (ers/nas/JPG)