JawaPos.com – Bisnis kontrakan masih jadi primadona di Indonesia. Banyak pasangan muda memutuskan menyewa rumah membuat permintaan bisnis ini terus naik.
Bahkan, tak sedikit juga mereka yang punya rumah di pinggiran kota memilih untuk mengontrak di rumah yang berlokasi di pusat kota untuk kemudahan mobilisasi. Namun, bagi yang memiliki rencana untuk menyewakan rumah juga harus berhati-hati. Sebab, tak jarang bisnis kontrakan yang seharusnya untung, malah bikin buntung karena pemiliknya tak memahami dan menyepelekan sejumlah hal ini.
Mengutip situs rumah123.com, tingkat kejahatan semakin marak belakangan ini, tak ada salahnya untuk ekstra hati-hati dalam menyaring calon penyewa.
1. Lakukan wawancara terhadap calon penyewa, tanyakan latar belakang seperti profesi dan daerah asal mereka.
2. Minta juga kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, dan buat salinannya untuk berjaga-jaga.
3. Lama waktu menyewa
Lama waktu menyewa juga tak kalah penting. Apakah klien akan menyewa rumah dalam jangka waktu pendek, atau panjang? Pahami perbedaan risiko keduanya.
Jika rumah dihuni oleh orang yang berbeda-beda dalam jangka waktu pendek, tentu risiko kerusakannya akan lebih besar dan bisa kerepotan dalam melakukan perbaikan setiap berganti penyewa. Sedangkan untuk jangka panjang, akan cukup kesulitan untuk menaikkan harga sewa karena faktor ‘sudah kenal’ dengan penyewa.
4. Buat Perjanjian Kontrak
Hal satu ini seringkali disepelekan oleh pemilik rumah kontrakan, padahal sifatnya sangat krusial. Perjanjian kontrak berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Ketika salah satu melanggar, maka bisa dikenakan sanksi.
Kalau masih bingung dengan isi perjanjian kontrak, bisa merujuk ke Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang mengatur perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan penghunian rumah bukan sewa. Di luar peraturan tersebut, juga bisa menambahkan aturan tentang tanggal pembayaran sewa tiap bulannya (jika memang ditagih per bulan), pembayaran listrik, air, dan perawatan perabot rumah.
5. Perhitungan biaya sewa
Tak sedikit pemilik rumah yang asal menembak biaya sewa tanpa melakukan perhitungan dulu sebelumnya. Padahal idealnya, besaran harga sewa per tahunnya gak lebih dari 5 persen harga jual rumah saat ini. Jika harga jual rumahmu saat ini Rp 500 juta, maka harga sewa ideal per tahunnya adalah Rp 25 juta.
6. Keamanan rumah kontrakan pasca disewakan
Ketika masa sewa sudah habis, pastikan untuk mengganti kunci rumah. Dengan begitu, keamanan rumah pun bisa lebih terjamin. Meski kamu sudah mengenal mantan penyewa dengan baik sekalipun, tak ada salahnya kan tetap berjaga-jaga untuk menghindari hal-hal yang gak diinginkan?