Pelaku Begal Modus Minta Tolong Berhasil Dibekuk

1 November 2017, 14:20:23 WIB

JawaPos.com – Aksi kriminal pelaku kejahatan semakin beragam. Mereka tak segan berpura-pura dan memanfaatkan rasa iba dari korban. Alih-alih minta tolong diantarkan ke suatu tempat, di tengah jalan malah melancarkan aksi jahat.

Seperti yang dialami Siva Ramadhan. Warga Telaga Sari, Balikpapan Tengah ini jadi korban begal, Sabtu (7/10) malam lalu. Saat baru saja angkat kaki dari sebuah angkringan di Jalan Soekarno-Hatta km 2, Siva dihampiri seorang tidak dikenal. Dia meminta tolong diantarkan ke Jalan Telindung, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Alasannya, dia tidak memiliki kendaraan, sedangkan malam itu sudah tidak ada angkutan umum. Siva yang iba lantas menolong. “Tetapi saat sampai di kawasan Telindung, leher korban dikalungi senjata tajam oleh pelaku. Lantas memintanya untuk turun dari motor dan kemudian membawa kabur motor korban,” jelas Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Nikson Sitompul, Selasa (31/10), sebagaimana dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Tidak puas dengan motor, pelaku juga menguras isi kantong korban. Uang Rp 80 ribu yang tersisa di dompet dirampas. Siva yang sadar jadi korban kejahatan, harus berjalan kaki dan melaporkan peristiwa yang baru menimpanya ke Mapolsek Balikpapan Utara.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Akhirnya kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang warga di Jalan Letjen Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat,” lanjutnya.

Penyelidikan selama tiga pekan membuahkan hasil. Pelaku kemudian diidentifikasi bernama Robi Sugara (23). Petugas membekuk pria tersebut di rumahnya, Senin (30/10), sekira pukul 21.00 WITA. Polisi juga berhasil mengamankan pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban. “Kami tangkap di rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan selama ini. Dia melakukan itu bersama temannya, inisial E. Saat ini masih dalam pengejaran kami,” katanya.

Atas perbuatannya itu, Robi ditahan di Polsek Balikpapan Utara. Dia disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancamannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Fersita Felicia Facette

Reporter : (fab/jpg/ce1/JPC)


Close Ads