Polisi Periksa Ello Hardiyanto atas Laporan Majalah Indonesia Tatler

1 November 2017, 18:04:19 WIB

JawaPos.com – Ello Hardiyanto (63) menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait laporannya mengenai dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang dan tindak pidana dugaan menyebarkan berita bohong melalui media cetak maupun elektronik.

Ello didampingi kuasa hukumnya Iskandar Siahaan dan Alfon Sitepu.

Kuasa Hukum Ello, Albert Kuhon mengatakan, tindakan yang dilakukan Pimpinan Redaksi majalah Indonesia Tatler dapat digolongkan sebagai pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Sebab, ia telah memublikasikan sebuah foto yang berisi gambar perkawinan antara Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa.

“Padahal Adams, anak kandung Ello dan istrinya Gina, namun ia sama sekali tidak ada dalam foto itu,” kata Albert Kuhon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/11).

Kuhon menjelaskan, foto di majalah itu disertai teks dalam bahasa Inggris yang menyebutkan Adams dan Clarissa berfoto bersama kedua orang tuanya.

“Isi foto itu terdiri dari enam figur, di tengah berdiri Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa, paling kiri figur Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa), dan di paling kanan figur yang bertindak seolah-olah sebagai orang tua Adams,” ungkap Kuhon.

Sebelumnya, Ello Hardiyanto dan Gina menghubungi pihak majalah Indonesia Tatler untuk melakukan koreksi berdasarkan hak jawab. Namun hal itu tidak dipenuhi, sehingga ia melaporkan ke Dewan Pers tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

Meskipun sudah dilaporkan ke Dewan Pers tidak membuat efek jera, sehingga ia melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor TBL/5030/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 17 Oktober 2017.

Maka dalam kasus ini, menurut Kuhon, Redaksi Majalah Indonesia Tatler dan pihak lain yang terlibat diduga melanggar Pasal 277 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang, dicancam kerena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Sementara untuk sosok yang bertindak sebagai orang tua Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto, telah melanggar Pasal 278 KUHP tentang melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Dalam tindak penyertaan itu masing-masing melakukan peran dan perbuatan sendiri-sendiri sesuai kategori yang dirumuskan dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2, Pasal 55 Ayat (2), dan Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Editor : Fersita Felicia Facette

Reporter : (cr5/ce1/JPC)


Close Ads