JawaPos.com – Surining binti Suwandi tidak ada kabar setelah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi sejak 2004 silam. Selama 13 tahun, warga Dusun Tretes, Desa Jagomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu tidak pernah pulang ke rumahnya. Bahkan, perempuan berusia 46 tahun tidak pernah berkirim kabar.
Kabid Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Achmad Djunaedi menyatakan, pihaknya sudah mengupayakan proses pemulangan Surining yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. “Kami sudah menerima laporan dari Hariadi Sugeng Lestari, keluarga Surining pada Juli lalu,” ungkap Djunaedi kepada jawapos.com, Rabu (1/11/2017).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker, dengan berkirim surat kepada Kepala Kantor Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI. Surat yang dilayangkan pada Oktober 2017 itu bernomor 560/5320/35.07.105/2017. “Kami sudah mengirimkan surat permohonan bantuan pemulangan Surining,” kata Djunnaedi.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak keluarga, diketahui bahwa 2004 lalu Surining berangkat melalui PT Avida Avia Duta. Hingga saat itu juga tidak ada kontak. Titik terang ditemukan ketika ada acara di tempat kerjanya, Surining bertemu dengan TKW asal Jawa Barat, Rani Heryani.
Kepada Rani, Surining bercerita bahwa tidak pernah digaji sejak 12 tahun. Kisah pilu ini diunggah di media sosial. “Setelah diunggah di media sosial, sempat ramai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk proses pemulangan,” imbuh Djun.
Masalah ini juga sudah ditangani oleh Kemenlu. Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah sudah menelusuri unggahan Rani soal kondisi Surining. Namun kendalanya adalah informasi yang diberikan sangat minim.
Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI juga sudah menyampaikan arahan kepada KJRI, agar berkoordinasi dengan Rani soal kondisi Surining. Pasalnya, Rani merupakan TKW yang pernah bekerja di rumah majikan yang sama dengan warga Tirtoyudo itu.
“Semoga mendapatkan titik terang. Kami di Kabupaten Malang juga diminta untuk mengumpulkan data pendukung. Seperti KK, KTP, Paspor dan alamat majikan,” tutup Djunaedi.