JawaPos.com – Kondisi geografis yang berbatasan dengan negara-negara ASEAN, membuat Kepulauan Riau (Kepri) rawan terjadi tindak kejahatan. Salah satunya kasus peredaran narkoba melalui jaringan internasional.
Sepanjang 2018, setidaknya ada 451 kasus narkoba di Kepri. Angka tersebut meningkat 21,4 persen dibandingkan 2017 yang terjadi 355 kasus. Demikian menurut data Polda Kepri.
Dari 451 kasus narkoba, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan 619 tersangka. 12 Orang di antaranya Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya warga Indonesia. Jumlah pelaku yang diamankan pada 2018 naik 25,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 129 orang.
Untuk penyelesaian, 355 kasus narkoba yang terjadi pada 2017 semuanya berhasil diselesaikan. Sedangkan pada 2018, 377 dari 451 kasus berhasil diselesaikan. Penyelesaian kasus narkotika pada 2018 memang tidak sebaik tahun sebelumnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, penanganan kejahatan narkotika harus melibatkan semua pihak. Termasuk masyarakat yang menjadi pihak terdekat sebagai sasaran.
Dengan koordinasi ini, penanganan kejahatan narkotika tidak hanya sampai pada tahap penindakan. Lebih dari itu, akan ada upaya pencegahan dan edukasi terkait dengan bahaya narkoba untuk generasi penerus bangsa.
“Kami mulai dari memberi pemahaman sejak dini kepada anak-anak apa itu bahaya narkoba. Sehingga mereka tidak terjerumus,” kata Richard di Batam, Rabu (2/1).