JawaPos.com- Luas Suaka margasatwa Balai Raja seharusnya sebesar 18 hektare. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Namun saat ini, sekitar 15 ribu hektare justru dikuasai masyarakat dan perusahaan.
Kepala Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Heru Sutmantoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengupayakan penataan blok-blok di Suaka margasatwa Balai Raja. “Tujuan penataan untuk menyinkronkan bagaimana pengelolaan suaka margasatwa dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini,” kata Heru, Senin (24/9).
Heru menambahkan, penataan suaka margasatwa itu susuai dengan peraturan yang sudah ada. Yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Ada tiga blok yang nantinya akan dibentuk. Pertama, blok perlindungan. Blok ini merupakan hutan alami yang belum tersentuh tangan manusia. Luasnya sekitar 143,507 hektare. Nantinya, blok ini akan dijadikan sebagai kawasan konservasi gajah.
“Masih bagus. Itu yang akan kami alokasikan sebagai kawasan gajah. Di sana masih ditemukan 5 sampai 7 ekor gajah. Jumlahnya sedikit karena masalah habitat mengalami penurunan drastis, terutama gajah,” tambah Heru.
Minimnya populasi gajah disebabkan karena berbagai faktor. Diantaranya karena home range yang luas. Selain itu juga daya jelajah yang sangat jauh. “Jadi, kalau habitatnya bermasalah pasti akan mengalami penurunan jumlah populasi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, penataan blok diperlukan untuk menjaga habitat gajah agar tidak berkurang. “Kami terus mempertahankan bagaimana gajah Sumatera saat ini. Alhamdulillah sudah ada yang melahirkan. Kami pertahankan apa yang ada,” ucap Heru.
Kedua, akan dibentuk blok khusus. Blok ini luasnya sekitar 15.123,960 hektare. Inilah blok yang sebagian besar lahannya dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan. “Memang konsentrasi kami ada di blok khusus, karena hampir sebagian besar Suaka margasatwa Balai Raja dikuasai oleh masyarakat. 50 persen kebun sawit, selain itu juga ada kebun karet dan pertambangan Chevron yang sudah lama melakukan eksploitasi di sana,” jelasnya.
Dalam diskusi publik yang digelar BBKSDA Riau di Kabupaten Bengkalis, Riau, pekan lalu, masyarakat yang memiliki perkebunan di Suaka margasatwa Balai Raja berjanji tidak akan menanam lagi. “Mereka janji tidak akan (menanam) lagi. Bahkan saya katakan kalau bisa dikurangi. Ini poin yang paling penting,” tegasnya.
Ketiga, yang akan dilakukan penataan adalah blok rehabilitasi. Blok ini luasnya sekitar 76,501 hektare. “Blok ini yang nanti untuk pemulihan ekosistem atau rehabilitasi,” lanjut Herul.
Sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala yang signifikan untuk melakukan penataan. Terlebih lagi masyarakat tampak menyetujui adanya penataan blok di hutan konservasi, yang secara administrasi pemerintahan berada di Kecamatan Mandau dan Pinggir, Bengkalis. “Saat ini kami masih melengkapi berkas dokumen. Nanti setelah finalisasi selanjutnya kami akan melakukan pematokan di blok-blok yang akan ditata,” pungkasnya.
