Fanatisme Berujung Maut Bagi Haringga

24 September 2018, 15:35:31 WIB

JawaPos.com – The Jak Mania Cengkareng, Jakarta Barat telah kehilangan salah satu anggotanya Haringga Sirla, 23. Dia menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Persib pada Minggu (23/9) kemarin. Akibat kejadian itu Haringga pun tewas usai dikeroyok secara sadis.

Pria tambun yang meregang nyawa di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api(GBLA) itu terbukti memiliki jiwa fanatisme terhadap klub sepak bola Persija Jakarta.

Hal itu juga dikatakan oleh Giyanti, 47, istri Ketua RT 13 RW 03, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengatakan Almarhum yang biasa disapa Ari, sering bepergian menyaksikan pertandingan tim favoritnya itu.

Fanatisme Berujung Maut Bagi Haringga
Makam Harila Sirla di Indramayu, Jawa Barat. (Dok. Keluarga Haringga Sirla)

“Dia kalau Persija bertanding pasti dibela-belain sampai beli-beli tiket pesawat. Mau ke Bali, ke Jogja, atau kemana saja pasti berangkat,” ungkap Giyanti, Senin (24/9).

Hal itu juga disampaikan teman satu kelompoknya di The Jakmania Cengkareng Hilmi. Menurutnya Ari merupakan suporter fanatik, yang suka menyaksikan laga tandang di luar kota hingga mempersiapkan pasport untuk pertandingan Persija Jakarta di luar negeri.

“Dia sering sekali pergi ke luar kota itu sendiri, bisa dibilang dia fanatik banget. Dia saja sudah bikin pasport buat nonton Persija kalau main di luar negeri,” ucap Hilmi saat dihubungi JawaPos.com.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan sebanyak 16 orang atas kasus pengeroyokan seorang suporter The Jakmania di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Senin (24/9). Dari 16 orang, delapan sudah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pengendara sepeda motor yang dikendarai korban melintas di depan Stadion GBLA. Kemudian Bobotoh ternyata melakukan sweeping dan mendapati korban yang diduga The Jakmania yang memiliki berdasarkan KTA.

“Dari 16 delapan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).

Usia para pelaku pun variatif yakni dari 17 hingga 40 tahun. Saat ini para pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polrestabes Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka sekiranya akan dihukum 7 tahun penjara.

Editor : Erna Martiyanti

Reporter : (dik/JPC)


Alur Cerita Berita

Lihat Semua
Close Ads