JawaPos.com – Posisi Kepala Desa (kades) diklaim rawan untuk terlibat atau tergoda menjadi tim kampanye pada Pileg dan Pilpres 2019. Pernyataan yang datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah ini melihat kecenderungan pada gelaran Pilgub 2018 kemarin.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar SAKA mengatakan keterlibatan para kades tentunya menjadi sebuah pelanggaran. Mengingat kinerja mereka kerap bersinggungan dengan lingkup pemerintahan.
“Mengacu pada Pilgub kemarin yang kondisinya masih terjadi ada ASN maupun kades tidak netral, maka dengan konteks Pemilu 2019 yang jumlah kandidatnya banyak sekali, peluang untuk menggoda para kader jelas terbuka lebar,” ungkapnya di Hotel Patra Jasa Semarang, Senin (24/9).
Selain itu, Fajar mengatakan bahwa Bawaslu juga mewaspadai penyelewengan jabatan oleh kepala daerah yang juga menjabat pimpinan parpol. Ia berujar, jabatan ganda inilah yang membuat potensi tindak penyalahgunaan fasilitas negara untuk dimanfaatkan sebagai alat kampanye meningkat.
Untuk itu pula, pihaknya saat ini tengah meningkatkan monitoring terhadap mereka. “Termasuk kades dan perangkatnya. Posisi mereka rawan dimobilisasi,” sambungnya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada tiap-tiap kades maupun kepala daerah yang berniat ikut kampanye pemilu untuk mengajukan cuti kerja terlebih dahulu. Imbauan tak menggunakan fasilitas negara dan memobilitasi ASN juga sudah ada, menurut Fajar. “Form cuti akan diberikan oleh Kemendagri dan tembusannya sampai ke Bawaslu,” terangnya lagi.
Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Fajar, diminta bersiap akan adanya tindakan tegas. Penindakan bisa mulai dari sanksi ringan, sedang hingga pemecatan. “Kami akan mengeluarkan rekomendasi pemecatan bila kades tersebut melakukan pelanggaran berat,” tandasnya.