JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan aturan khusus dalam proses seleksi CPNS 2018 kali ini. Yakni pelamar wajib memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo saat jumpa pers, Senin (24/9).
Persyaratan tersebut tercantum dalam surat keputusan wali Kota nomor 184 tahun 2018 yang ditandatangani pada 21 September lalu. “Jadi nilai IPK minimal itu diterapkan untuk semua pelamar CPNS Pemkot Solo,” ucapnya. Untuk persyaratan lebih lengkap, Rakhmat menambahkan, mulai bisa diakses oleh pelamar pada Senin (24/9) malam ini.
Dalam seleksi CPNS tahun ini, Pemkot membuka formasi sebanyak 461 formasi. Jumlah tersebut dikatakan Rakhmat memang jauh dari total kebutuhan ASN di lingkungan Pemkot Solo. Akan tetapi, Pemkot pun hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan formasi. “Kalau kebutuhannya banyak, tetapi yang disetujui kemarin hanya 461,” katanya.
Jumlah formasi tersebut dengan rincian, tenaga guru sebanyak 225 formasi, kesehatan sebanyak 195 formasi dan infrastruktur sebanyak 37 formasi. Selain formasi umum, nantinya dari jumlah 461 tersebut akan terbagi menjadi beberapa formasi khusus. Seperti formasi khusus untuk peraih cumlaude dengan jumlah sembilan formasi.
Pelamar bagi para penyandang disabilitas disediakan kuota sebanyak lima formasi atau satu persen dari total formasi yang ada. Untukpenyandang disabilitas ini khusus tuna daksa kaki.
Untuk lulusan cumlaude ini diarahkan ke formasi kedokteran umum atau RSUD sebanyak dua orang, apoteker dua orang, dan juga formasi infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman sebanyak lima orang. “Sedangkan untuk yang difabel diarahkan untuk formasi tenaga pendidikan dan tenaga teknologi informasi SMP,” terangnya.
Pemberian kuota untuk penyandang disabilitas ini, kata Rakhmat menindaklanjuti sejumlah regulasi yang ada. Salah satunya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 349/2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tahun anggaran 2018.