Dugaan Pelanggaran Pemilu

ASN Pemkot Batam Direkomendasikan Disanksi Administrasi

28 Maret 2019, 11:56:23 WIB

JawaPos.com – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batam telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, tindakan abdi negara berinisial IT dinyatakan tidak masuk dalam pidana pemilu.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, status laporan nomor 002/LP/PL/Kot/10.02/III/2019 dihentikan di tingkat Gakkumdu Kota Batam. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam tetap merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk menjatuhkan sanksi terhadap IT. Yakni, sanksi administrasi.

IT diduga mengkampanyekan salah satu caleg dari dapil III Kota Batam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 493 dan 494, yang disangkakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Namun bukan berarti terlapor tidak bersalah.

“IT melanggar ketentuan administrasi saja dalam pemilu terkait statusnya sebagai ASN terhadap hal yang dilaporkan pelapor,” ujar Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk di Batam, Kamis (28/3).

Atas pelanggaran yang dilakukan IT, Bawaslu bersama Gakkumdu mengeluarkan rekomendasi ke KASN bahwa yang bersangkutan terbukti sah melanggar administrasi. Sifatnya berupa teguran atau peringatan.

Sebelumnya, IT dilaporkan atas dugaan mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Kota Batam dari dapil III, Kamaluddin. IT dilaporkan berkampanye dengan memakai seragam ASN lengkap sembari duduk bersila berdampingan dengan caleg di salah satu rumah warga di kawasan Kecamatan Sungai Beduk, Batam.

Editor : Sofyan Cahyono

Reporter : Bobi Bani


Close Ads