Caleg Divonis 5 Bulan Penjara, KPU Kepri Tunggu Putusan Tetap

28 Maret 2019, 15:45:31 WIB

JawaPos.com – Calon anggota DPRD Kepri Hotman Hutapea telah diputuskan bersalah dan dipidana selama lima bulan kurungan. Namun putusan tersebut bisa saja berubah. Sebab masih ada waktu tiga hari bagi Hotman dan tim kuasa hukumnya untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri sendiri akan menggelar rapat pleno terkait kepesertaan Hotman di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pleno akan dilakukan setelah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Kami tunggu putusan dulu. Sekarang masih bisa banding. Kami juga belum terima amar putusan dari Bawaslu,” kata Komisioner Bidang Hukum KPU Kepri Widiyono Agung ketika dihubungi, Kamis (28/3).

Hingga kini, status Hotman masih sebagai calon anggota DPRD Kepri. Ketua DPC Partai Demokrat itu akan didiskualifikasi atau tidak bergantung pada hasil rapat pleno KPU Kepri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hotman, Varel Hasibuan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan yang diterima. Putusan yang diberikan dianggap tidak sesuai. Sebab fakta persidangan dinilai belum cukup kuat untuk vonis tersebut.

Hotman sendiri dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu di tempat ibadah. Padahal menurut Varel, kliennya tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak ada secara langsung yang menyatakan Pak Hotman melakukan kampanye. Kampanye sesuai dafinisi yang berlaku,” jelas Varel.

Editor : Sofyan Cahyono

Reporter : Bobi Bani


Close Ads