Dakwaan Terhadap Abu Tours Dinilai Tak Cermat

28 Maret 2019, 10:33:50 WIB

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours. Korporasi dianggap ikut berperan membantu 3 terdakwa dalam menjalankan modus penipuan dan pencucian uang milik 96 ribu jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.

Dalam dakwaan JPU, Abu Tours disebutkan melanggar ketentuan pasal 3 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kuasa hukum Abu Tours Hendro Saryanto menilai, dakwaan JPU tidak cermat. “Setelah kami baca, dakwaan jaksa penunutut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. JPU sendiri sebenarnya tidak paham mengenai masalah korporasi,” kata Hendro, Kamis (28/3).

Upaya keberatan terkait dakwaan JPU, ditampik korporasi melalui eksepsi yang dibacakan langsung Hendro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/3). Ketidakcermatan dakwaan JPU ke perusahaan dianggap menjadi ancaman untuk terdakwa lain.

Masing-masing tiga petinggi Abu Tours yang telah lebih awal divonis adalah Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur, Chaeruddin dan M Kasim Sunusi. Ketiganya berpotensi mendapatkan hukuman ganda. Kondisi itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi.

Salah satu substansi yang termaktub di dalamnya terkait keterlibatan korporasi dan pengurusnya dalam hal ini tiga terdakwa sebagai subjek hukum. Rangkaian itulah yang menjadi dasar tim kuasa hukum dalam eksepesi korporasi, yang menganggap JPU keliru dalam menerapkan dakwaan.

Berdasarkan uraian tersebut, dakwaaan JPU dinyatakan bisa batal atau gugue demi hukum. Sebab dakwaan tidak memenuhi syarat yang diminta dalam pasal 142 ayat (2) KUHAP tentang kelengkapan berkas perkara dari JPU sebelum di limpahkan ke PN Makassar untuk disidangkan.

“Selain itu jika Abu Tours dikenakan pidana denda, maka hal ini berpotensi melanggar putusan pailit korporasi Aabu Tours oleh Pengadilan Niaga Makassar. Abu Tours saat ini sudah tidak memiliki aset karena sudah disita kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Makassar,” jelas Hendro.

Terpisah, Ketua Tim JPU Narendra Jatna menyatakan bahwa sidang korporasi Abu Tours menjadi jalan untuk mengejar aset-aset lain yang belum tersita. “Ini merupakan terobosan baru dalam implementasi penegakan hukum, dan sebagai langkah aparat penegak hukum dalam rangka mengoptimalkan pelacakan aset dan pengembalian kerugian kepada korban,” kata Narendra.

JPU sudah melacak aset lain perusahaan. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Baru-baru ini, Disita uang senilai Rp 1,7 miliar dan USD 24.421 yang merupakan aset Abu Tours. Uang itu menambah jumlah aset yang disita kurator senilai kurang lebih Rp250 miliar. Namun nilai ini masih jauh dari total kerugian jamaah yang mencapai Rp 1,2 triliun.

“Abu Tours ini menciptakan pola down liner membuat agen dan mitra. Uang yang sebetulnya untuk umrah digunakan untuk bonus agen dan mitra dan dicampuradukkan antara aset PT di bawahnya dan aset pribadi,” terang Narendra.

Editor : Sofyan Cahyono

Reporter : Sahrul Ramadan


Close Ads