Diusir Majelis Hakim, Emak-emak Pendukung Bahar bin Smith Mengamuk

28 Maret 2019, 14:51:21 WIB

JawaPos.com – Kericuhan sempat terjadi saat sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Bahar bin Smith yang digelar di Aula Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (28/3). Hal ini karena Majelis Hakim mengusir keluar pendukung Bahar saat persidangan baru berlangsung 10 menit. Pasalnya, sidang ini menghadirkan saksi korban yang masih di bawah umur.

Seperti diberitakan PojokSatu.id (Jawa Pos Group), sidang dimulai tepat pukul 11.00 WIB. Dari empat saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), baru satu orang yang dihadirkan. Sidang baru dimulai 10 menit, Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad langsung memerintahkan seluruh pengunjung sidang keluar ruang sidang.

Hakim ketua Edison Muhammad setelah membacakan identitas dari saksi Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi, meminta agar pengunjung sidang diminta keluar. “Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya keluar, tanpa terkecuali,” kata Edison di persidangan.

Keputusan hakim ini membuat pengunjung di ruang sidang yang sebagian besar pendukung Bahar tak terima. Mereka berteriak bahkan ada beberapa ibu-ibu yang tetap bertahan di ruang sidang. “Katanya sidang terbuka,” ucap seorang ibu-ibu di dalam ruang sidang.

Sejumlah pendukung yang kebanyakan emak-emak tersebut terus berbicara. Bahkan ada yang tak mempercayai jika usia saksi masih di bawah umur. “Dia punya anak,” teriak perempuan lainnya.

Salah seorang pengacara terdakwa sempat turun tangan. Dia mendekat ke kerumunan ibu-ibu untuk menenangkan. “Percayakan semua kepada kami,” kata pengacara berpakaian batik itu.

Polisi juga terus membujuk pengunjung untuk keluar ruang sidang. Para pengunjung pun akhirnya keluar ruangan dan berkumpul di depan pintu ruang sidang. Sejumlah polisi yang mengamankan jalannya persidangan pun diminta keluar ruang sidang.

Editor : Bintang Pradewo


Close Ads