Hadir Sebagai Sakdi, Remigo Yolando Berutu: Itu Uang Terima Kasih

28 Maret 2019, 19:15:27 WIB

JawaPos.com – Bupati Pakpak Bharat Nonaktif, Remigo Yolando Berutu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3). Dia hadir sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Rijal Effendi Padang dengan dirinya.

Effendi Padang adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek saat Remigo menjabat. Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi sempat mempertanyakan kemana saja soal uang suap yang diterima Remigo.

Remigo membantah, dia mengatakan uang yang diterimanya dari Rizal bukanlah suap. Melainkan ‘uang terima kasih’ yang diberikan kontraktor melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson dan pihak swasta Hendriko Sembiring yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Begini yang mulia, menurut saya itu bukan uang suap ataupun fee. Tapi uang terimakasih yang diberikan para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Kapupaten Pakpak Bharat,” ucap Remigo.

Awalnya, kata Remigo, dia menyuruh ajudannya untuk menelepon David selaku Plt Kadis PUPR. Saat itu, dia membutuhkan uang untuk menyelesaikan perkara PKK di Polda Sumut.

“Saya tidak ada minta fee proyek. Saya cuma bilang kepada ajudan agar menelpon David. Karena asumsi saya, dia pasti ada uang karena dekat dengan para kontraktor,” ucap Remigo.

Diketahui, Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istri Remigo pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut, awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteeskrimsus) Polda Sumut pada awal 2018. Belakangan, kasus itu dihentikan. Alasannya, Made Tirta sudah mengembalikan uang Rp143 juta.

Majelis hakim pun mempertanyakan terkait fee yang diduga ditetapkan Remigo untuk proyek sebesar 10-15 persen untuk para kontraktor. Remigo membantah hal tersebut.

“Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya. Saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang uang koin. Apa pula itu uang koin?. Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di sebuah rumah makan di Sidikalang,” tegas Majelis Hakim.

Remigo tak bergeming. Dia tetap membantahnya. Kata dia, maksud uang koin itu adalah uang terima kasih. Bukan uang fee apalagi suap. “Iya saya memang ada mengumpulkan mereka. Tujuannya agar percepatan pembangunan saja yang mulia,” kilah Remigo.

Kemudian majelis hakim mempersilahkan Tim Penuntut Umum KPK memberikan pertanyaan kepada Remigo.

Salah seorang dari Penuntut Umum kemudian bertanya, sebelumnya juga Remigo pernah menghubungi David agar membantu kerabatnya Manurung Naiborhu selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pakpak Bharat yang sedang terjerat kasus korupsi.

“Iya pernah. Tapi saat itu, saya bilang saya lagi tidak ada uang. Kalau kalian ada uang ya sudah bantu. Pas saya di rumah sebelum ditangkap KPK, saya juga mendapat informasi memang sudah ada diserahkan uang (dibantu),” ungkap Remigo.

Usai mendengarkan kesaksian Remigo, Majelis Hakim menutup persidangan. Usai sidang, Remigo enggan berkomentar saat ditanyai awak media. Remigo langsung dipeluk kerabat.

Untuk diketahui KPK menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara tersebut.

Rizal Effendi Padang merupakan orang yang ditetapkan menjadi tersangka baru. Rizal merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.

Atas perbuatannya Rizal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Remigo ditahan oleh KPK bersama Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.

Editor : Budi Warsito

Reporter : Prayugo Utomo


Close Ads