JawaPos.com – Pasangan suami-istri (pasutri) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 214 juta tahun anggaran 2014-2015. Adalah AM dan istrinya, HM.
AM merupakan Kepala MTs Muttaalim Moti, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan HM menjabat bendara di sekolah tersebut. Keduanya pun ditahan.
HM kemudian mendapat keringanan setelah sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan. Kejari Bantaeng menangguhkan penahanan HM karena dianggap memenuhi unsur subjektif dan objektif dalam perkara.
Kini, HM menjadi tahanan kota. Dengan pertimbangan, tersangka harus memenuhi hak dan kewajiban merawat ketiga anaknya yang masih sekolah. “Tersangka menjamin tak akan melarikan diri, tak mengulangi perbuatan, hingga tak melawan hukum dengan tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bataeng Budiman Abdul Karib dalam keterangannya, Kamis (28/3).
Sebelumnya, penahanan kepada dua tersangka setelah terpenuhinya kelengkapan berkas perkara dan alat bukti yang diterima Kejari Bantaeng dari penyidik kepolisian. Dalam perkara ini, keduanya berperan mengelola dana BOS sebesar Rp 214 juta. Namun dalam perjalanannya, dana yang bersumber dari Kementerian Agama (Kemenag) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain menyalahgunakan dana, keduanya juga dianggap melanggar kedudukan sebagai pejabat strategis dalam struktural lembaga pendidikan. “Modus tindak pidana ini dilakukan dengan cara dibuat nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor. Tidak dibayarkannya gaji guru honorer dan tidak dibayarkannya honor wali kelas,” ungkap Budiman.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsidiar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3).
Sebelum masa penahananya berakhir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentukan waktu yang tepat untuk melimpahkan AM ke pengadilan untuk disidangkan. “Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat,” imbuh Budiman.