Hobi Ngoplos Gas Melon, Polda Jateng Ringkus 3 Pelaku Culas

Sebulan Omzet Tembus Ratusan Juta
28 Maret 2019, 17:45:03 WIB

JawaPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram alias gas melon. Tiga orang yang kerap beroperasi di berbagai wilayah diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Para pelaku yang kini sudah ditahan itu adalah AB, warga Perum Grand Marina Blok 8 No 4 RT 002 RW 010, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang. Serta duo komplotan M, warga Kenteng RT 02/RW 03, Ngadirejo, Kartasuro, Sukoharjo dan SS, warga Wates RT 01/RW 02, Sobokerto, Ngemplak, Boyolali.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmadja menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (11/3) silam. Diawali dari penangkapan AB yang digrebek di rumahnya.

Gas Melon
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram alias gas melon. Tiga orang yang kerap beroperasi di berbagai wilayah diringkus. (Tunggul Kumoro/JawaPos.com)

Saat itu, diketahui modus pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas melon yang bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi. Atau ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. “Lalu diperdagangkan ke Kota Semarang dan Kendal,” kata Agus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (28/3).

Diterangkan pula cara kerja AB memindahkan isi gas ini. Adalah dengan memakai pipa besi dan es batu sebagai sarana pendinginnya.

Tak berhenti sampai di situ. Karena dugaannya operasi distribusi gas oplosan ini juga terjadi di wilayah lain selain lokasi incaran AB. Sampai akhirnya Rabu (20/3) kemarin, polisi sukses menciduk pelaku M di kediaman sekaligus tempat usahanya.

Melalui pengembangan, akhirnya semua petunjuk mengarah ke pelaku SS. Yang diringkus di hari yang sama dengan M di kediamannya. Baik M dan SS tergabung dalam satu jaringan. Hobinya mereka ini mengoplos gas melon dan diperdagangkan di wilayah Sukoharjo, Kartasura, Boyolali dan Solo dengan harga di bawah tarif resmi Pertamina.

Sedikit berbeda dengan AB, dua orang ini memiliki caranya sendiri dalam memindahkan isi gas. Yakni dengan cara memanaskan atau merebus gas melon terlebih dahulu, sebelum dihubungkan ke tabung yang ukurannya lebih besar dengan menggunakan selang regulator.

“Ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. Modusnya sama,” terangnya. Omzetnya, lanjut Kabid Humas, sebulan bisa ratusan juta dengan tingkat keuntungan mencapai Rp 30 juta.

Sampai detik ini, kepolisian masih melakukan pengembangan, terutama pada pelaku AB yang beraksi di Semarang. “Tentu akan kita dalami sebenarnya siapa saja, apakah ada jaringan di atasnya. Kemudian siapa-siapa yang terkait dengan proses,” tambahnya.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 579 tabung gas LPG berbagai ukuran. Termasuk barang bukti lain seperti selang regulator yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. 

Sementara Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Hendra Suhartiyono mewanti-wanti warga supaya waspada terhadap kasus macam ini. Yang katanya, rentan terjadi jelang bulan puasa. Di mana sering ada fluktuasi harga pada gas juga sembako.

“Intinya kita me-warning kepada mereka yang bermain-main seperti ini, supaya tidak lagi bermain dan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, yang tentunya ada sanksi pidananya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 32 ayat (1) UU RI no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Di mana total ancaman minimal hukumannya bisa mencapai 9 tahun.

Editor : Sari Hardiyanto

Reporter : Tunggul Kumoro


Close Ads