JawaPos.com – Jajaran Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pungutan liar yang terjadi di Puskesmas Wedang, Tuban, Senin (25/3) lalu. Lebih tepatnya, menerapkan pemotongan gaji tidak resmi dari para karyawan dan tenaga medis.
Kepala Puskesmas Wedang berinsial SP, 45 menjadi tersangkanya. Selain itu, ada seorang lagi yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan pungli atas jasa layanan kesehatan dari 36 pegawai medis puskesmas itu.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, kedua pelaku diduga telah menjalankan praktik haram itu selama 4 bulan. Selama itu, kepala puskesmas telah mengantongi Rp 171 juta dari hasil pungli.
“Kami telah menyita uang hasil pemotongan jasa layanan (dari para karyawan dan tenaga medis) selama 4 bulan. Kami juga menyita bukti lain berupa blanko pemotongan (gaji) para karyawan,” kata Yusep di Mapolda Jawa Timur, Kamis (28/3).
Yusep mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa SP memungut potongan tidak resmi sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta kepada tiap pegawai dan tenaga medis. SP menyisihkan hasil potongan selama 4 bulan sebesar 40 persen dari Rp 171 juta itu ke rekening pribadinya. Sedangkan sisanya, digunakan untuk kegiatan di puskesmas.
“Saya belum memastikan uangnya akan dialokasikan untuk kegiatan apa. Ini yang nanti kami kembangkan lebih lanjut,” kata Yusep.
Yusep juga menyatakan belum menahan SP dan satu oknum pegawai puskesmas itu. Alasannya, puskesmas masih membutuhkan kegiatan jasa layanan kesehatan.
“Kami tidak menahan semua tersangka. Karena puskesmas itu masih butuh tenaga medis dan layanan kesehatan. Jika dipandang perlu, kami akan lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelanggaran di Puskesmas Wedang itu bukan kali pertama. Sebelumnya, polisi menyatakan telah mengungkap kasus yang sama di puskesmas di Malang dan Sidoarjo.