PT RUM Pastikan Pengolahan Limbah Sudah Sesuai Aturan Kementerian LH

28 Maret 2019, 15:35:38 WIB

JawaPos.com – PT Rayon Utama Makmur (RUM) masih menjalani sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Pemkab Sukoharjo. Sanksi tersebut sudah dijatuhkan sejak 23 Februari 2018 dan akan berlaku sampai Agustus 2019 ini.

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, PT RUM mengklaim terus melakukan perbaikan dalam pengolahan limbah. Bahkan, hasil akhir air yang dibuang hasil pengolahan limbah di PT RUM sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan secara baku oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). 

“Kami menangani dan menyikapi limbah dengan sangat serius, tidak berhenti pada slogan saja. Dan untuk pengolahan limbah cair, kami sudah menggunakan teknologi paling terkini. Dan hasilnya sudah memenuhi persyaratan baku dari Kemen LHK,” urai Manajer Humas PT RUM Bintoro Dibyoseputro kepada JawaPos.com, Kamis (28/3). 

PT RUM Pastikan Pengolahan Limbah Sudah Sesuai Aturan Kementerian LH
Selama ini pabrik pembuat serat rayon itu menghasilkan tiga jenis limbah. Yakni limbah cair, padat dan udara. (Ari Purnomo/JawaPos.com)

Bintoro menambahkan, selama ini pabrik pembuat serat rayon itu menghasilkan tiga jenis limbah. Yakni limbah cair, padat dan udara. Ketiga jenis limbah itu sudah mulai dikelola menggunakan teknologi terkini. Dan untuk limbah cair, Bintoro mengklaim, sudah tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat. 

Dia berharap, kemajuan dalam pengolahan limbah cair ini bisa diikuti dengan pengolahan limbah udara atau gas. “Sekarang PT RUM mempunyai alat wet scrubber, dan gas yang dihasilkan masih satu kilogram masih jauh di bawah ambang batas yang diperbolehkan yakni 30 kilogram,” ucapnya. 

Bintoro juga menyampaikan, dalam waktu dekat ini, PT RUM juga akan melakukan daur ulang atau recovery H2SO4. Dengan proses daur ulang ini, diharapkan sulfur yang selama ini menjadi penyebab utama gangguan udara bisa didaur ulang. “Dan tidak lagi mengganggu, setelah direcovery bisa menjadi bahan H2SO,” ucapnya. 

Tetapi, untuk recovery tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Bahkan Bintoro menyampaikan, butuh waktu minimal 24 bulan untuk benar-benar bisa menghilangkan bau tersebut.

Editor : Sari Hardiyanto

Reporter : Ari Purnomo


Alur Cerita Berita

Close Ads