JawaPos.com – Ratusan pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta diinstruksikan untuk mengejar penunggak pajak. Namun, pada saat pelaksanaan di lapangan petugas tidak menemukan kantor yang menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah. Karena alamat yang dituju hanya bukan kantor melainkan tanah lapang saja.
Kantor yang menunggak pajak itu beralamat di Jalan Panglima Polim Raya No. 38 Jakarta Selatan. Ada 92 kendaraan roda empat dari perusahaan tersebut yang menunggak pajak hingga Rp 125 juta. Alhasil, petugas pun terus mencari keberadaan alamat sebenarnya wajib pajak yang menunggak tersebut.
Dwi, salah satu petugas mengungkapkan pihaknya ingin memberikan surat himbauan pendaftaran ulang kendaraan bermotor atau segera membayar PKB perusahaan tersebut. Namun, penunggak pajak itu tidak ditemukan. “Ada puluhan kendaraan yang menunggak pajak sejak tahun 2015. Sehingga, kami lakukan jemput bola sesuai instruksi yang diberikan oleh atasan,” kata Dwi, Jumat (29/3).

Penugasan ini berlaku juga di hari Sabtu dan Minggu. Kegiatan penyampaian himbauan bayar pajak kendaraan ini didukung oleh aplikasi BPRD Mobile, jadi petugas kami cukup isi Nopol kendaraan di aplikasi tersebut untuk mengetahui status kendaraan apakah memiliki tunggakan pajaknya.
“Pegawai BPRD setiap akhir pekan melakukan penyampaian surat himbauan pembayaran pajak kendaraan di tempat parkir yang berada di mal-mal di Jakarta dan tempat keramaian lainnya.” ujarnya.
Pihak BPRD DKI Jakarta juga melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yang dilakukan oleh juru sita pajak bagi wajib pajak yang telah mendapatkan surat teguran. Bahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS BPRD) diminta untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan wajib pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan yang terindikasi melakukan pidana pajak seperti penggelapan setoran pajak atau memanipulasi pelaporan pajak.