JawaPos.com – Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembangkan penyidikan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Terbaru, tersangka nenek Tampa, 61, memberikan pengakuan mengejutkan soal perjalanan merekrut sejumlah korban.
“Keterangan dari tersangka dia bisa berhubungan dengan orang gaib. Orang gaib inilah yang akan menggandakan uang sehingga banyak orang yang tertarik,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam ekspose hasil penyidikan lanjutan di Mako Polsek Bontoala, Makassar, Jumat (29/3).
Tersangka, kata Dicky, mengaku bisa bertemu dengan orang gaib. Ia mengatakan bahwa uang yang diambilnya dari korban sudah diserahkan kepada orang gaib itu. Tampa mengakui bahwa di rumahnya masih ada uang senilai Rp 19,6 miliar yang berada dalam kuasa orang gaib itu.
Namun, tim penyidik masih sedikit kesulitan untuk mengetahui lokasi tempat penyimpanan uang tersebut. Mengingat tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi dalam mencari korban.
“Itu nggak mungkin lah, itu cuma akal-akalan dia untuk membuat korban itu percaya bahwa betul ada uang. Sayangnya korban memang betul-betul percaya,” ujar Dicky.
Untuk melancarkan modusnya, tersangka memberikan selebaran doa-doa kepada korbannya. Bahan itu dijadikan sebagai sebagai rujukan kepada para korban agar teperdaya aksi penipuan yang dilakukan. Pengakuan ini juga menjadi senjata ampuh bagi Tampa hingga membuat tiap korbannya menyetor hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka, disebutkan Dicky, melancarkan aksinya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. “Kalau diperiksa ibu ini seolah-olah merasa tidak bersalah. Dia katakan bahwa dia tidak pegang uang tapi semua uang masuk ke rekening dia,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Dicky, sejauh ini pihaknya terus mengembangkan perjalanan perkara ini. Untuk mengetahui jelas lokasi tepat penyimpanan uang milik korbannya. Dicky juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terkait aksi-aksi penipuan bermodus penggadaan uang.
“Jangan percaya degan penggandaan uang. Saat ini akan kami dalami terutama dengan siapa saja bu Tampa berkomunikasi. Bu Tampa kan punya hp juga,” imbaunya.
Berdasarkan laporan yang diterima aparat, korban yang tercatat sementara ini mencapai lima orang. Mereka tersebar di berbagai daerah mulai dari Bekasi, Makassar, hingga Kalimantan Timur. Total kerugian seluruh korban akibat ulah tersangka mencapai Rp 1,25 miliar.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polsek Bontoala. Pelaku dijerat pasal 372 juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.