Pengunggah Video Anak SD Lolos dari UU ITE

29 Maret 2019, 16:35:52 WIB

JawaPos.com – Polres Malang Kota berhasil menemukan pengunggah video anak SD yang diusir dari mobil. Video tersebut kemudian viral di dunia maya. Kendati demikian, sang pengunggah tidak dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Sebab pengunggah berniat untuk menginformasikan kejadian yang mengandung unsur kekerasan.

“Karena yang bersangkutan telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana. Kemudian direkam, di-upload untuk mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait agar melakukan upaya hukum atau tindakan,” ujar Asfuri, Jumat (29/3).

Asfuri mengaku telah mengetahui identitas pengunggah video. Bahkan, polisi telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Dari hasil komunikasi disimpulkan bahwa tidak ada masalah terkait unggahan tersebut. “Tidak ada masalah. Pengunggah tidak terkena UU ITE, tidak melanggar pidana,” tegasnya.

Editor : Sofyan Cahyono

Reporter : Fiska Tanjung

Copy Editor : Fersita Felicia Facette


Close Ads