JawaPos.com- Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengeluarkan surat edaran agar tidak merayakan malam pergantian tahun dalam bentuk hiburan. Seperti menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet. Sebab, situasi negara sedang berduka dengan banyaknya musibah yang melanda.
Sebelumnya, Wan Thamrin menyebut perayaan malam tahun baru di lingkungan Pemprov Riau akan dilaksanakan di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
“Malam tahun baru nggak ada apa-apa. Karena situasi negara cukup prihatin. Mungkin malam tahun baru bikin dzikir bersama. Merayakan saja, tapi dengan versi berbeda. Tapi diisi dengan acara religi,” ucapnya.
Hal itu disebabkan lantaran sepanjang tahun ini banyak musibah yang terjadi di Indonesia. Mulai dari gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Selat Sunda.
Lalu juga ada kecelakaan transportasi dengan jumlah korban yang tidak sedikit. Seperti kapal tenggelam di Danau Toba hingga jatuhnya pesawat Lion Air di periaran Karawang.
“Kalau coba evaluasi 2018 ini banyak bencana kan. Jadi, mari kita buat dzikir bersama. Mudah-mudahan bisa diberikan yang terbaik terutama di Riau ini,” tambahnya.
Berikut isi surat edaran Gubernur Riau Nomor : 210/SE/2018:
Mencermati bencana alam dan musibah yang terjadi di beberapa daerah, dan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat, dengan ibu diimbau kepada saudara beserta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi wanita dan paguyuban di Provinsi Riau untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.
3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragam Islam agar melaksanakan zikir istiqomah dan doa keselamatan terhindar dari bencana.
4. Kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.