Bayi Baru Lahir Peserta PBI bisa Ditanggung Negara, Begini caranya!

3 Desember 2020, 20:05:27 WIB

JawaPos.com – Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menjamin kesehatan untuk bayinya yang baru lahir sebagai peserta PBI. Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Peserta PBI sendiri adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Bagi Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Adapun bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 tahun sebelumnya.

Persyaratan dan tata cara pendaftaran bayi baru lahir diantaranya, asli kartu JKN-KIS Ibu kandung yang merupakan peserta PBI, asli atau fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit, lalu asli atau fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

Sementara, untuk kanal layanan pendaftarannya diantaranya, Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean.

Pendaftaran bisa juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Pendaftaran dapat juga dilakukan di kantor cabang dan kantor Kabupaten atau Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten atau Kota, mengambil nomor antrean pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM


Close Ads