JawaPos.com – Dalam menjadi bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tentunya para peserta akan mendapat manfaat. Begitu juga, para peserta pun juga memiliki kewajiban untuk memanfaatkan layanan JKN-KIS.
JawaPos.com pun sudah merangkum apa saja yang menjadi hak dan kewajiban peserta JKN-KIS. Pertama, para peserta bisa menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.
Kemudian, peserta juga wajib memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Lalu, peserta wajib mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat perlu mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan. Lalu, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
Peserta pun wajib memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Begitu juga melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, seperti perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone.
Begitu juga dengan menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Terakhir adalah mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.