Relaksasi Iuran JKN-KIS Sudah Dimanfaatkan Lebih Dari 85 Ribu Peserta

27 November 2020, 09:45:21 WIB

JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Adapun, program relaksasi tunggakan JKN diberikan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan dan juga Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU BU). Relaksasi ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Andayani Budi Lestari mengatakan bahwa sampai 9 Oktober 2020 sudah banyak yang memanfaatkan program ini.

“Kami harap 2021 pandemi ini berakhir. Kami laporkan sampai 9 oktober 2020, siapa yg sudah memanfaatkan adalah 447 badan usaha 85 ribu lebih daripada peserta mandiri,” terang dia beberapa waktu lalu.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, sehingga yang perlu dibayarkan oleh peserta terlebih dahulu adalah tunggakan 6 bulan pertama di tambah dengan 1 bulan berjalan (iuran bulan saat pembayaran dilakukan), di mana sisanya harus dilunasi paling lambat Desember 2021.

“Kenapa ini menjadi sesuatu yang harus segera kami laksanakan, karena di masa pandemi ini, dikhawatirkan orang-orang yang mempunyai tunggakan 6 bulan itu tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.

Kata dia, peserta yang ingin memanfaatkan relaksasi ini dapat memakai aplikasi Mobile JKN. Tujuan memanfaatkan kanal online ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

“Jangan datang ke kantor, tapi melakukan pendaftaran pada kanal yang sudah ditetapkan dan melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan, minimal 6 bulan plus 1 bulan dan melakukan pembayaran iuran di bulan berikutnya secara rutin dan membayar sisa tunggakan paling lambat Desember 2021,” tutup Andayani.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM


Close Ads