PANDAWA Permudah Peserta JKN-KIS Lakukan Registrasi Ulang

7 Desember 2020, 19:31:17 WIB

JawaPos.com – Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki beberapa segmen kepesertaan, Diantaranya adalah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP). Guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta pada segmen PPU PN dan BP, maka diperlukan pemutakhiran data peserta JKN-KIS melalui program Registrasi Ulang.

Dalam program ini, peserta JKN-KIS harus melakukan registrasi ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar data padan dengan data NIK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk lebih mudah, peserta dapat menggunakan berbagai fitur layanan, seperti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) yang mudah dan cepat, tanpa perlu ke kantor cabang.

Pasalnya, di situasi pandemi seperti sekarang ini, registrasi ulang telah diakomodir melalui layanan digital. Dengan begitu, peserta bisa memutakhirkan data kepesertaan tanpa perlu ke kantor cabang dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Rosilin (58), seorang pensiunan PNS yang mengaku sangat terbantu atas fitur layanan tersebut.

Editor : Mohamad Nur Asikin