JawaPos.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2021 ini memberikan fleksibilitas dan keadilan kepada sekolah. Pasalnya, kini satuan biaya (unit cost) dalam dana BOS dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi daerah dan kebutuhan sekolah dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Mengenai pemanfaatan dana BOS, Kepala Sekolah SMKN 15 Jakarta, Prihatin Gendra Priyadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima bantuan tersebut pada tahun ini. Ia pun mengapresiasi skema baru dana BOS 2021.
Dalam pemanfaatan bantuan dari pemerintah pusat ini, SMKN 15 Jakarta menggunakannya untuk penyediaan sarana dan prasarana dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dan bertahap. Salah satu hal yang dilakukan adalah membuat tempat cuci tangan (wastafel) di sekolah.
“Jadi persiapannya dulu, menyiapkan infrastruktur seperti tempat cuci tangan dan melengkapi fasilitasnya, seperti masker, hand sanitizer, sabun, tisu dan lain-lain,” ungkap dia kepada JawaPos.com. PTM secara terbatas dan bertahap sudah dimulai di SMKN 15 Jakarta sejak 7 April 2021.
Sekolah ini juga menyiapkan ruang isolasi sebanyak dua ruangan apabila terdapat siswa yang memiliki keluhan kesehatan berupa gejala Covid-19. Prihatin menuturkan, dana BOS dirasa sangat membantu kebutuhan operasional sekolah karena sekolah diberikan fleksibilitas dalam memanfaatkan dana BOS sesuai dengan petunjuk jenis (juknis) yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuturkan, langkah Kemendikbud untuk memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS sudah tepat.
“Ya memang harus fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah,” ujar dia.
Hal ini tentunya juga harus diiringi dengan pengelolaan serta pengawasan yang baik oleh para pihak yang terlibat. “Meski begitu, manajemen pengelolaannya dan juga pengawasannya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tandasnya.