JawaPos.com – Dua pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, supporter Persija Jakarta di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) terbilang masih di bawah umur. Lantas bagaimana proses pidananya?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan memilah terlebih dahulu mana pelaku yang memang terbilang di bawah umur.
“Nanti akan dipilah-pilah mana yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memproses kasus pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ujar dia kepada JawaPos.com, Senin (24/9).
Sementara itu, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pasti ada perlakuan hukum yang berbeda terhadap pelaku di bawah umur.
“Akan ada perlakuan-perlakuan khusus. Artinya akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan,” kata dia.
Adapun pelaku di bawah umur yang ikut mengeroyok Haringga yakni, Satria Muhrenaldi, 17 dan Dani Fahmi Alamsyah, 16. Keduanya masih berstatus pelajar.
Dalam hal ini, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Sebelumnya Dani dan Satria ditangkap bersama Goni Abdullraman, Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Budiman, Cepi.
Polisi sore tadi juga menangkap Joko Susilo,32. Total hingga kini, ada delapan tersangka.