Sekjen Kemenag Tak Tahu Intervensi Romy soal Proses Seleksi Pejabat

28 Maret 2019, 12:08:48 WIB

JawaPos.com – KPK terus menelisik indikasi ketidakberesan dalam proses seleksi pejabat di lingkungan Kemenag. Kemarin (27/3) penyidik memeriksa lima saksi yang merupakan bagian dari panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi Kemenag. Termasuk Ketua Pansel Nur Kholis Setiawan.

Sekretaris jenderal (Sekjen) merangkap pelaksana tugas inspektur jenderal (Plt Irjen) Kemenag itu diperiksa lebih dari tujuh jam. Nur Kholis menyatakan memberikan keterangan seputar posisi ketua pansel yang menyeleksi seluruh calon pejabat tinggi 2019. Salah satunya seleksi kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim.

Nur Kholis mengklaim bahwa seluruh prosedur pengisian jabatan tinggi di Kemenag telah berjalan sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, pansel memiliki standard operating procedure (SOP), petunjuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam proses seleksi. “Tugas kami adalah menjalankan proses,” ujar Nur Kholis saat keluar gedung KPK sekitar pukul 17.30 kemarin.

Sekjen Kemenag Tak Tahu Intervensi Romy soal Proses Seleksi Pejabat
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ketika bersama Presiden Jokowi jauh sebelum kena OTT. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Lantas, bagaimana eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy bisa mengintervensi proses tersebut seperti yang disangkakan selama ini? Nur Kholis mengaku tidak tahu. “Kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada,” ucapnya.

Di depan penyidik KPK, Nur Kholis membeberkan semua tahapan seleksi jabatan. Termasuk bagaimana Haris Hasanuddin bisa lolos seleksi dan menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail. “Itu ranah KPK. Kami sudah berikan penjelasan,” kilahnya.

Posisi Nur Kholis sebagai ketua pansel sempat menjadi sorotan. Sebab, dia juga menduduki jabatan strategis lain di Kemenag, yaitu Sekjen dan Plt Irjen. Namun, menurut Nur Kholis, itu tidak menyalahi prosedur.

“Mengapa saya ditugasi sebagai Plt Irjen? Karena sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan sebagai Sekjen Kemenag. Sebelum itu saya sebagai Irjen (Kemenag, Red),” terangnya. Kekosongan posisi Irjen tersebut kemudian diisi Nur Kholis dengan status Plt. “Aturan dalam manajemen kepegawaian, eselon I tidak bisa dijabat Plt oleh eselon II,” imbuhnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), jelas Nur Kholis, jabatan ketua pansel dimungkinkan diisi Sekjen. Apalagi, jabatan itu juga dikukuhkan melalui surat keputusan (SK) menteri. “Saya sebagai Sekjen dan siapa pun itu ex officio bertindak (menjabat ketua pansel, Red),” katanya.

Nur Kholis menepis anggapan bahwa rangkap jabatan itu rentan praktik kongkalikong. Sebab, cara kerja ketua pansel berdasar SK menteri tersebut. “Jadi, ada dua. Panitia seleksi, saya sebagai ketua, sekretaris, dan tiga anggota. Lalu, ada panitia pelaksana yang diketuai kepala biro kepegawaian,” paparnya.

Selain Nur Kholis, kemarin KPK mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Pansel Jabatan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas’ud. Juga tiga anggota pansel, yaitu Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini. Seorang saksi lain, yakni konsultan Abdul Wahab, tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin penyidik mendalami proses seleksi jabatan di Kemenag. Materi itu digali untuk melengkapi alat bukti yang dimiliki KPK. “Jadi, penyidik ingin menggali lebih jauh informasi terkait proses seleksi pejabat tinggi,” ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (tyo/far/c9/c7/oni)