Soal Rangkap Jabatan yang Tengah Disorot, Begini Kata Sekjen Kemenag

28 Maret 2019, 02:00:17 WIB

JawaPos.com – Rangkap jabatan inspektur jenderal (Irjen) dengan sekretaris jenderal (Sekjen) di Kementerian Agama (Kemenag) tengah disorot oleh publik. Menanggapi itu, Nur Kholis Setiawan sebagai sosok yang menempati dua jabatan itu menepisnya.

Dia menjelaskan jabatan yang diembannya sesuai dengan keputusan menteri. Jadi, dia menilai dalam menjalankan tugas berjalan di koridornya. “Rangkap jabatan gimana? Loh begini, aturan di dalam manajemen kepegawaian eselon 1 tidak bisa dijabat plt oleh eselon 2, harus dijabat oleh eselon 1 yang lain,” kata Nur Kholis usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Saat ini, Nur Kholis menempati posisi Sekjen Kemenag sekaligus sebagai Plt Irjen Kemenag. Namun Nur Kholis memiliki alasan di baliknya. “Nah mengapa kemudian saya ditugasi oleh Menteri Agama sebagai Plt Inspektur Jenderal? Karena sejak 5 Oktober 2018 kan saya dikukuhkan menjadi Sekjen Kemenag yang sebelum itu kan saya sebelumnya Irjen. Otomatis Irjen kosong,” tukasnya.

“Tidak boleh ada kekosongan jabatan, sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas Irjen Kemenag,” imbuhnya.

Dia menambahkan, surat yang diterimanya bersamaan dengan kepala kantor wilayah (kakanwil) juga bersamaan dengan kepala biro. “Jadi, jangan hanya menyoroti satu hal saja. Ada 14 rotasi yang kita lakukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kemenag memang tengah disorot karena adanya dugaan jual-beli jabatan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi itu menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik M Muafaq Wirahadi.

Rommy mengakui menyampaikan aspirasi agar Haris dan Muafaq mendapat jabatan itu. Namun dia membantah menerima suap dari keduanya. Di sisi lain, KPK menduga ada aktor lain di Kemenag dalam perkara ini, meski meyakini Rommy terlibat. Sebab, menurut KPK, Rommy tidak memiliki wewenang untuk pengisian jabatan di Kemenag.

Editor : Kuswandi

Reporter : Intan Piliang