Golput Bisa Dipidana, Mahfud: Pakai Pasal Apa?

28 Maret 2019, 18:15:29 WIB

JawaPos.com – Golput alias tidak memilih dalam pemilu tidak bisa dijerat pidana. Sebab, golput merupakan hak bagi setiap warga negara. 

Pandangan itu disampaikan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. “Ndak ada undang-undangnya, ndak ada hukumnya, mau pakai pasal apa? Mau pake teror? Teror bukan. Mau pakai hoax? Hoax bukan,” ujarnya di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3).

Lain hal jika ada seseorang yang menghalangi dan mengintimidasi orang lain agar tidak memilih, itu secara hukum menurutnya bisa dijerat. “Kalau cuma saya mau golput, ikut, ndak. Mau dihukum dengan apa?” singgungnya. 

Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa-apa. Sebab golput dan memilih adalah hak tetapi secara politik diharapkan tidak ada yang golput. “Karena apa? Karena bagaimana pun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Nyatanya, golput tidak akan mengurangi legitimasi hasil pemilu dan legalitas hasil pemilu. Untuk itu, lebih baik kata Mahfud, seluruh stakeholder terkait mengajak masyarakat agar tidak golput sebagai tanggung jawab moral. 

“Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan,” pungkas Mahfud.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai bahwa pihak yang mengajak orang lain untuk golput pada Pemilu 2019 adalah pengacau. Karena itu, dia berpandangan perlu adanya sanksi bagi mereka yang mengajak orang lain golput.

“Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya undang-undang lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi,” tegas Wiranto di Hotel Grand Paragon, kemarin.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Desyinta Nuraini

Copy Editor : Fersita Felicia Facette