JawaPos.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta tidak mundur menindak para pembuat dan penyebar berita bohong alias hoax. Kendatipun tuduhan kriminalisasi kerap menghampiri.
Pandangan itu disampaikan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. “Kalau dituduh kriminalisasi, mundur, ya nggak bisa berbuat apa-apa, kita semakin banyak hoax. Biarkan saja dituduh kriminalisasi, toh nanti akan terlihat unsur pidana,” tegas dia di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut Mahfud, Polri tidak usah takut dituduh kriminalisasi. Terlebih belakangan ada anggapan bahwa polisi pilih kasih dalam memproses laporan terkait pasangan calon di Pilpres 2019.
Lalu, disebut lebih banyak penindakan dilakukan kepada mereka yang ada di kubu paslon 02. “Paslon nomor 1 itu banyak juga yang diproses, yang nomor dua banyak juga yang tidak diproses,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud lantas bercerita kalau dia juga sempat melaporkan hoax yang menyerang dirinya. Yakni dia disebut-sebut menerima mobil dari pengusaha besi sekaligus mantan calon Bupati dari PDIP.
Laporan tersebut pun menurutnya tidak akan diproses dalam waktu cepat. Sebab jika diproses dalam situasi saat ini, pasti akan ada isu diskriminasi lagi yang menghampiri Polisi.
“Yang punya saya agak tertunda, nggak apa. Saya pikir kalau punya saya ini diangkat sekarang, dalam pikiran saya, orang akan mengatakan woi itu diskriminasi kalau Pak Mahfud cepat kalau yang lain tidak,” sebut dia.
Bahkan bisa saja jika pembuat berita bohong itu ditangkap, bisa saja itu disebut kriminalisasi. “Saya maklum kalau sekarang diangkat, akan disebut kriminalisasi,” pungkas Mahfud.