JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan tentang bahayanya politik uang (money politic) dalam pemilu. Penegasan ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sejumlah Rp 8 miliar dalam kardus. Uang itu disinyalir digunakan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019 pada 17 April nanti.
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan kepada masyarakat dan caleg agar menghindari politik uang. “Dilarang lakukan serangan fajar, dilarang money politic, dilarang melakukan penyebaran fitnah hoaks. Itu udah jelas di slogan KPU,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/3). Larangan politik uang itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu.
Sebelumnya, KPK menangkap politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima uang hasil suap senilai Rp 8 miliar. Uang rencananya dibagikan ke masyarakat menjelang Pemilu Serentak 2019.

Disinyalir pembagiannya dilakukan di daerah pemilihan (dapil) Bowo Sidik maju sebagai caleg DPR dari Partai Golkar di Jawa Tengah II. Dapil itu meliputi Demak, Jepara, dan Kudus.
Mesti ada dugaan uang Rp 8 miliar yang diamankan KPK itu digunakan untuk serangan fajar, namun Arief tidak bisa dengan serta merta melakukan pencoretan terhadap caleg. Pihaknya harus menunggu putusan inkracht dari pengadilan.