5 tahun Kerja DPR, Belasan RUU Mangkrak, Ini kata Formappi

2 Januari 2019, 19:34:34 WIB

JawaPos.com – Peneliti Forum Masyarakat Pedulu Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, bagi DPR tahun 2019 ini merupakan tahun transisi. Karena itu tak banyak yang bisa diharapkan dari kinerja para legislator itu.

Namun, Lucius mengaskan, walau tahun transisi, bukan berarti DPR bisa suka-suka. Mereka tetap punya tanggung jawab moral untuk membaktikan diri kepada rakyat sesuai janji mereka di awal periode.

“Oleh karena itu, DPR harus membuktikan diri bisa mempersembahkan kinerja yang maksimal sebagai warisan untuk bangsa Indonesia,” ujar Lucius kepada JawaPos.com, Rabu (2/1).

Selain kinerja dalam menjalankan fungsi pokok mereka, DPR harus bisa membuktikan diri bisa hidup dan bekerja tanpa korupsi. Ini tentu bukan hal mudah di tengah tuntutan akan logistik yang tinggi.

Bahkan, sudah seharusnya, DPR juga harus membuktikan lembaganya tidak terjebak sebagai lembaga penyumbang kegaduhan dan hoaks.‎ Sebab, elama ini selain berkinerja buruk.

“Kita tahu, banyak anggota DPR juga kerap menampilkan diri sebagai lembaga yang memproduksi isu-isu yang melahirkan kegaduhan,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya berkomitmen mempercepat penyelesaian rancangan undang-undang (UU), untuk bisa diselesaikan menjadi UU. 

Menurut legislator Golkar itu, sebenarnya sudah ada beberapa langkah atau strategi yang akan kita lakukan. Diantaranya menetapkan bahwa setiap hari Kamis itu adalah hari legislasi. 

“Artinya di semua komisi dan baleg pada hari itu adalah hari pembahasan legislasi,” ujar pria yang arab disapa Bamsoet kepada JawaPos.com, Selasa (1/1).

Bamsoet juga mengaku kadang publik, termasuk media kalau saja mau jujur dan mau mendalami bisa di cek di kesekjenan deputi persiidangan. Banyak faktor yang menyebabkan RUU yang sudah masuk dalam daftar prolegnas itu tidak selesai-selesai. Dan sepertinya tidak pernah berkurang. 

“Ya, itu karena dari waktu ke waktu bertambah terus. Entah itu atas usulan atau inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah. Contoh, kemarin sebenarnya sudah jauh di bawah angka 50 RUU. Tapi, akhirnya masuk lagi tambahan 12 RUU. Beberapa diantaranya adalah usulan pemerintah,” katanya.

Sebagai pimpinan, Bamsoet mengaku sudah minta Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR bersama para pakar untuk melakukan legislatif review atas RUU yang akan dibahas, mana yang akan didorong menjadi prioritas terutama RUU yang secara langsung bermanfaat atau berpengaruh pada kehidupan rakyat.

Berdasarkan beberapa kali pertemuan informal dengan para pimpinan komisi dan AKD setiap selasa sambil makan siang dan pertemuan formal rapim dan bamus pada masa sidang, lalu telah dicapai kesepakatan bersama bahwa empat RUU akan segera diselesaikan pada masa persidangan ke-III mendatang (awal tahun 2019).

Yakni, RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, RUU tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, RUU Tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Kemudian pada rapat pimpinan dan Bamus masa sidang kemarin, juga kita telah mengambil keputusan bahwa untuk beberapa RUU yang sudah melampaui enam kali masa sidang. Termasuk memberikan kesempatan waktu diperpanjang sati kali masa sidang lagi. 

“Jika tidak selesai juga maka, DPR akan menyurati pemerintah untuk secara bersama-sama sesuai mekanisme dan aturan yang ada sebagaimana diatur dalam perundang-perundangan, untuk secara bersama-sama menghentikan/mengdrop  pembahasan RUU tersebut di dalam sidang paripurna,” pungkasnya.

Sementara RUU yang dalam proses pembahasaan yang kita optimis menyelesaikannya sebelum periode 2014-2019 berakhir 1 Oktober 2019 mendatang antara lain:

1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

2. RUU tentang Sumber Daya Air

3. RUU KUHP

4. RUU tentang Jabatan Hakim

5. RUU tentang MK

6. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN

7. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor15 tahun 2006 tentang BPK

9. RUU tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan

10. RUU tentang Sistem Nasional Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknokogi

11. RUU tentang Ekonomi Kreatif

12. RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.

13. RUU tentang Pertanahan

Sementara itu, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah dewan biasanya akan “ngebut’ menyelesaikan banyak RUU pasca Pemilu. Karena hambatan yang luar biasa dari para mitra komisi atau pansus. Sehingga sudah berkali-kali diperpanjang dan sudah melebihi enam kali masa persidangan antara lain:

1. RUU tentang Wawasan Nusantara

2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

3. RUU tentang Pertembakauan.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : (gwn/JPC)