JawaPos.com – Koalisi Indonesia Adil Makmur menggandeng terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani ke dalam jajaran badan pemenangan Prabowo-Sandi. Pria yang menjabat sebagai dosen itu akan masuk dalam posisi tim media sosial.
Dikonfirmasi, Buni mengungkapkan alasan sampai akhirnya memutuskan untuk mendukung Prabowo-Sandi. Menurutnya, keputusan itu terpaksa diambilnya untuk melawan Jokowi.
“Salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi,” kata Buni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9).
Menurutnya, dirinya telah bersiap untuk membawa program untuk memenangkan Prabowo-Sandi di pilpres mendatang. Tak hanya itu, dia juga berharap jagoannya itu harus menang melawan Jokowi-Ma’ruf.
“Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Buni Yani memang telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11) lalu.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. Namun kini, Buni Yani meneruskan perkaranya ke Mahkamah Agung dan dia tak ditahan.