‎OSO Nilai KPU Langgar Hukum Jika Tak Masukkan Namanya dalam DCT

28 Desember 2018, 18:02:51 WIB

JawaPos.com – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang menjadi saksi pelapor dalam sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatannnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun gugatan OSO ke Bawaslu ini karena KPU dinilai melakukan pelanggaran tidak memasukan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) caleg anggota DPD RI.

‎Menurut OSO, dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg DPD RI rangkap jabatan di partai politik. Namun putusan MK itu berlaku surut. Artinya Pemilu 2024 baru bisa dilakukan.

“Saya menegaskan bahwa kita menerima keputusan MK, tetapi UU mengatakan MK tidak berlaku surut. Hanya itu saja,” ujar OSO di Gedung Bawaslu, Jumat (28/12).

Oleh sebab itu, OSO mengaku tidak menerima yang dilakukan KPU karena tidak memasukan namanya dalam DCT calon anggota DPD di Pemilu 2019 mendatang. Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan KPU memasukkan OSO di DCT.

‎”Kita tidak terima, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu,” katanya.

Oleh sebab itu, Ketua DPD RI ini berharap KPU bisa menjalankan putusan PTUN tersebut. Sehingga dirinya bisa ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang.

“Harapannya kembali ke jalan yang benar,” ungkapnya.

Namun demikian apabila KPU tetap bersikukuh tetap tidak memasukan nama OSO dalam DCT. Maka sama saja lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini telah melakukan pelanggaran hukum.

“Dia melanggar hukum,” tuturnya.

Terpisah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ‎Rahmad Bagja mengatakan putusan gugatan yang dilakukan OSO terhadap KPU, direncanakan pada 14 Januari 2019 mendatang.

Sementara untuk sidang kedua bakal digelar Bawaslu 2 Januari 2019. Dia pun belum mengetahui apakah sidang mendatang OSO bakal kembali dihadirkan menjadi saksi atau tidak.

“Tergantung pelapor dan terlapor apakah akan hadirkan OSO atau enggak tergantung nanti,” pungkasnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : (gwn/JPC)