JawaPos.com – Selama Tahun 2018, Polda Metro Jaya mencatat menerima 1.026 kasus aduan masyarakat atas kinerja jajarannya. Angka tersebut menurun 26,02 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan rilis akhir tahun, Polda Metro Jaya mencatat terjadi penurunan 361 kasus pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota Polri pada tahun ini.
Begitu pun dugaan penyimpangan anggota kepolisian di Polda Metro Jaya pun mengalami penurunan. Penyimpangan anggota kepolisian yang dimaksud yaitu pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan tindak pidana.
“Tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Saya cukup tegas untuk reward dan punishment bagi anggota. Kalau melanggar saya tindak, kalau prestasi kami beri penghargaan,” tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis, Jumat (28/12).
Sementara jumlah personel Polri yang diberikan hukuman melalui proses sidang kode etik dan sidang tindak pidana, sedikitnya ada 32 anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pada tahun lalu tercatat sebanyak 44 anggota yang dipecat tidak hormat.
Dari catatan pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin kinerja di Polda Metro Jaya mengalami penurunan 17,26 persen, dari 307 orang di tahun 2017 menjadi 254 orang di tahun 2018 ini. Angka tersebut menurun 27,27 persen dibandingkan tahun 2017.
Selanjutnya, di tahun ini terdapat 51 anggota yang sudah ditahan. Angka itu menurun 5,55 persen dibandingkan tahun 2017 yang hanya ada 54 orang.
Berikutnya, pada tahun ini tercatat 8 orang anggota yang dimutasi demosi (penurunan jabatan). Angka itu menurun dibanding tahun 2017 yang hanya 47 anggota.
Selanjutnya, terdapat 11 anggota dilakukan teguran tertulis di 2018. Jumlah itu menurun 75 persen dibanding 2017, ada 45 anggota.
Aada 19 anggota diberikan sanksi ditunda usulan kenaikan pangkat di tahun 2018. Angka itu menurun 59,57 persen dibanding tahun 2017 yang berjumlah 47 orang.
Terdapat 9 anggota mengalami penundaan kenaikan gaji berkala di tahun 2018. Angka itu menurun 72,72 persen dibanding 2017 yang berjumlah 33 orang.
Pada tahun ini pun ada 8 orang dinyatakan berbuat tindakan tercela. Angka itu mengalami peningkatan 60 persen dibanding tahun 2017, yang hanya ada 5 orang.
Sedangkan, personel yang dilakukan rehabilitasi karena melakukan pelanggaran-pelanggaran pada 2018 ini ada sebanyak 708 orang. Angka itu mengalami peningkatan 77,88 persen dibanding tahun 2017 yang hanya berjumlah 398 orang.
Sedangkan personel yang terbukti melanggar disipilin, kode etik, dan tindak pidana pada tahun ini tercatat sedikitnya 14 Pamen, 54 Pama, dan 185 Brigadir.
“Kejadian terakhir ada 8 anggota. Saya proses pidana dan ujungnya dipecat. Mau jadi apa kalau ada anggota 3 bulan ngga masuk. Tidak hanya berpangkat brigadir, perwira juga pecat kalau melanggar.
Langit tidak boleh runtuh, tapi peraturan tetap harus tegas,” pungkas Kapolda.