JawaPos.com – Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tercatat telah mendeportasi warga negara asing (WNA) sebanyak 13 orang. Rata-rata, mereka dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Novianto S mengatakan, selama tahun 2018 ini, pihaknya melakukan beberapa tindakan administratif keimigrasian. Antara lain pengenaan biaya beban kepada 129 orang, deportasi 13 orang, bebas demi hukum 2 orang, dan projustisia 1 orang.
Dia menjelaskan, WNA yang dideportasi rata-rata karena kasus overstay (masa tinggal lebih) lebih dari 60 hari. Selain itu juga karena tidak melampirkan perubahan alamat saat pindah ke wilayah lain.
“Punya ijin tinggal (dari) imigrasi lain, tapi tinggal disini tanpa melapor,” ujar Novianto, Jumat (28/12).
Dia menerangkan, untuk kasus overstay terdiri dari dua penindakan. Apabila kurang dari 60 hari akan dikenakan denda. Sementara bila lebih dari 60 hari akan dideportasi dan tangkal paling lama 6 bulan. “Untuk WNA yang lakukan pelanggaran ringan akan diberikan sanksi pengenaan biaya beban,” jelasnya.
Adapun beberapa negara yang paling banyak dikenai penindakan antara lain Timor Leste sebanyak 27 orang, Tiongkok 16 orang, Yaman 15 orang, Malaysia 12 orang, Libya 11 orang, dan Amerika Serikat 10 orang.
Melihat hal itu, pihaknya pun semakin gencar melakukan pengawasan. Termasuk melakukan operasi gabungan.
Sebagai informasi, jumlah WNA yang ada di Kota Malang pada tahun ini sedikit menurun dibanding tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 ada sebanyak 2.533 orang. Sementara pada tahun 2018 ini ada sebanyak 2.209 orang. WNA rata-rata berasal dari kalangan keluarga, pelajar atau mahasiswa, pelatihan, dan pembicara bisnis.