JawaPos.com – Satuan Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan sebanyak 16 orang atas kasus pengeroyokan seorang suporter The Jakmania di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Senin (24/9). Dari 16 orang, delapan sudah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pengendara sepeda motor yang dikendarai korban melintas di depan Stadion GBLA. Kemudian Bobotoh ternyata melakukan sweeping dan mendapati korban yang diduga The Jakmania yang memiliki berdasarkan KTA.
Lantas ketika Bobotoh mengetahui korban adalah The Jakmania, seketika langsung terjadi penganiayaan berkali-kali dengan menggunakan beberapa alat tumpul yakni balok, helm, besi, dan sebagainya. Korban diamuk massa yang cukup banyak hingga mengakibatkan korban meninggal.

Lalu polisi melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Pada saat itu lima orang di TKP berhasil diamankan. Setelah itu Satreskrim membentuk tim sehingga melakukan pengembangan dan mengamankan 16 orang.
“Dari 16 delapan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).
Usia para pelaku pun variatif yakni dari 17 hingga 40 tahun. Saat ini para pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polrestabes Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka sekiranya akan dihukum 7 tahun penjara.
Pihak Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan mengambil upaya tegas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Serta berkoordinasi dengan viking dan manajemen Persib Bandung untuk memperlihatkan video sehingga bisa mendapatkan tersangka lainnya.
“Kita pastikan juga akan bertambah karena kita melakukan upaya penangkapan pelaku lain. Kita pun berharap kepada Bobotoh lain yang melakukan penganiayaan untuk lebih baik menyerahkan diri ke polisi,” tuturnya.