2017, 74 Personel Polda Sumut Dipecat Karena Terlibat Narkoba

1 Januari 2018, 00:02:42 WIB

JawaPos.com – Sebanyak 74 anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkoba.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Paulus Waterpauw mengatakan pemecatan kepada puluhan personel kepolisian tersebut merupakan tindakan tegas bagi para oknum anggota yang mencoba culas dengan bermain atau bekerja sama dengan bandar narkoba.

“Pemecatan ini merupakan bentuk keseriusan dalam perlawanan terhadap narkoba,” tegasnya sewaktu Konferensi Pers Akhir Tahun 2027 Polda Sumut di Pos Lantas Lapangan Merdeka Polrestabes Medan Jalan Bukit Barisan, Medan, Minggu (31/12).

Paulus melanjutkan, selain melakukan pemecatan terhadap personel yang terlibat kasus narkoba, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap personel yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. 

“Pembinaan anggota yang terkontaminasi narkoba sebagai bentuk tanggungjawab bersama,” jelasnya. 

Dirinya juga mengatakan, jumlah personel yang dipecat di jajaran Polda Sumut mengalami peningkatan 13 persen dibandingkan 2016 dengan 68 personel.

Lebih lanjut Paulus mengingatkan, kepada para jajaran Kapolres dan Kapolrestabes agar terus melakukan pemeriksaan kepada setiap anggota yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba. Sebab narkoba merupakan musuh bersama. 

“Saya akan evaluasi kepada Kapolres dan Kapolrestabes yang tidak mengecek setiap anggota apabila terlibat peredaran narkoba,” timpalnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan, Polda Sumut, imbuhnya berhasil menyita 38 kg sabu dari tangan sindikat pengedar sabu jaringan internasional.

Dari penyergapan di sejumlah tempat pada 25 November hingga 5 Desember itu, 14 tersangka ditangkap. Dua diantaranya merupakan personel Polri yakni, Kapolsek Lolowau Polres Nias Selatan AKP Basar Siregar dan Bripda YM Sitompul.

Sedangkan tersangka ada yang ditembak mati dan diberi tindakan tegas terukur di bagian
kakinya.

Editor : Sari Hardiyanto

Reporter : (bew/JPC)