JawaPos.com PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memberi perhatian khusus terhadap pungutan liar (pungli) yang terjadi di bidang pendidikan.
Sebab pungli ini dilakukan oleh sejumlah oknum dengan berbagai modus. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku akan menjalankan instruksi presiden soal pemberantasan pungli sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 87/2016 dan instruksi menteri dalam negeri 180/3935/SJ tentang sapu bersih pungli (Saber Pungli).
Dengan instruktsi itu, dia mengingatkan kepala sekolah dan seluruh pegawai agar bermain-main dengan pungli.
"Di sekolah dan layanan pendidikan tidak boleh ada pungli itu tegas disampaikan," ujar Jamal seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Minggu (1/1).
Jamal mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah lama menekankan kepada para pegawai dan sekolah untuk tidak menarik pungli.
Sebagaimana diketahui praktik pungli sudah membudaya dalam dunia pendidikan. Setidaknya ada beberapa jenis pembiayaan di tingkat pendidikan yang berpotensi menjadi Pungli.
Yakninya sumbangan pengembangan sekolah, pengadaan seragam sekolah, pengadaan LKS atau modul pengayaan, biaya les atau tambahan pelajaran, iuran kebersihan dan keamanan serta biaya studi tour dan perayaan kelulusan.
Sementara oknum yang berpotensi melakukan pungli antara lain kepala sekolah, guru, pengurus koperasi dan komite sekolah. (man/azr/iil/JPG)