JawaPos.com – Koordinasi lemah antarinstansi disebut-sebut jadi celah tenaga kerja asing (TKA) tak berizin masuk Indonesia, termasuk Kaltim. Itu makin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum.
Tidak heran masih ditemukan pekerja asing ilegal seperti di proyek PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Dari verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terhadap dokumen perizinan pekerja asing asal Tiongkok, ditemukan 48 dokumen pekerja belum lengkap.
Sayangnya, dari sisi regulasi ketenagakerjaan, para pekerja ilegal tersebut tak bisa dijerat dengan sanksi pidana. Namun, si pemberi kerja yang bisa dikenakan pasal kurungan penjara dan denda. Sementara pekerja tak berizin hanya bisa dipaksa keluar dari tempat bekerja.
Mengapa demikian? Kasi Norma Kerja Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim Tajudin Noor menerangkan, perusahaan yang memperkerjakan TKA sebagai penanggung jawab.
Mereka yang merekrut dan membawa masuk ke areal kerja. Jadi segala persoalan yang terjadi, perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban.
Maka itu, sebelum masuk ke lokasi kerja, seyogianya izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sudah dikantongi. Menjadi repot seperti di proyek PLTU Muara Jawa yang beralasan karena dikejar target lantas aturan dilewati.
“Yang 48 orang itu enggak bisa menunjukkan bukti DPKK (dana pengembangan keahlian dan keterampilan). Itu jadi syarat IMTA bisa terbit,” terangnya, kemarin (31/12). “Entah itu dititipkan atau seperti apa, kami tidak mengerti,” sambungnya.
Namun, yang jelas, perusahaan mesti bisa menunjukkan dokumen perizinan tersebut yang belum lengkap sampai 3 Januari 2017. Kesempatan itu disebut sebagai langkah pembinaan sebelum penegakan hukum dilakukan.
Sebanyak 12 pekerja di proyek tersebut sudah dideportasi ke negara asal, Tiongkok, pekan lalu (24/12). Menurut Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, mereka menyalahgunakan visa kunjungan. Boleh digunakan bekerja, namun untuk sesaat. Tidak untuk durasi lama seperti di proyek pembangkit 2×27,5 megawatt tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, Slamet Sutarno baru mengetahui hasil verifikasi Disnakertrans yang menemukan 48 pekerja yang dokumennya tidak lengkap. Adapun total TKA yang bekerja di PLTU Muara Jawa sebanyak 151 orang. “Paspor atau izin bekerjanya? Kami akan minta detail informasi itu,” ucap Slamet.
Sepanjang 2016, sebanyak 519 kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang tercatat pihaknya. Lingkup kerja Kantor Imigrasi Klas IA Samarinda, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Barat. Maka, data yang dimiliki pihaknya tak sinkron dengan data TKA yang disimpan Disnakertrans Kaltim.
“Kami terbatas itu (lima kabupaten/kota) saja. Lebih lengkap di Kanwil (Kementerian Hukum dan HAM),” katanya.
Namun, dia memastikan bahwa seluruh pekerja asing di proyek tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Itu bisa dilihat dari adanya cap stempel izin dari keimigrasian bandara –mendarat pertama di Indonesia– sesuai jenis visa.
Dalam keimigrasian tidak ada izin tinggal kerja, melainkan, izin tinggal terbatas. Tidak hanya kunjungan atau berlibur, Kitas terbit bisa karena perkawinan dan pendidikan. “Setiap orang asing wajib ada IMTA untuk bisa menerima Kitas kerja. Syaratnya itu,” paparnya. (ril/rom/k15/fab/JPG)