JawaPos.com – Sepanjang tahun 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan tindakan keimigrasi terhadap ribuan warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. Banyak dari mereka di deportasi.
"Tindakan administratif keimigrasian, 7787 orang yang kita deportasi," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Minggu (1/1).
Mereka yang dideportasi tak sedikit pula yang dicekal untuk datang kembali ke Indonesia. "Oh ada (yang dicekal), jadi kita deportasi dengan penangkalan," ucapnya
Kata dia, WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Tiongkok. "China," sebut Yurod singkat.
Namun tak hanya deportasi, Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga mengatakan, banyak WNA yang dibawa ke ranah pidana karena menyalahi aturan imigrasi.
"Rata-rata mereka kena hukuman denda, itu ancaman pidananya ada yang tiga bulan, ada yang sampe lima tahun," jelas.
Alhasil, denda yang terkumpul dari kasus keimigrasian WNA sepanjang tahun 2016 itu sekitar Rp 2 Miliar. "Yang jelas kita sudah mengumpulkan 2 miliar lebih lah dari denda itu. Contoh, untuk kasus di Jakarta Selatan, itu Rp15 juta perorang, kemudian di Sulawesi Utara Rp 20 juta perorang," paparnya.
Adapun nilai denda yang bervariatif itu tergantung dari putusan pengadilan. "Itu tergantung putusan hakim, ancaman Apidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor," pungkas Yurod. (dna/JPG)