JawaPos.com – Persidangan kasus penganiayaan oleh Bahar bin Smith kembali digelar di aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Kamis (28/3). Kali ini memeriksa saksi korban yaitu Cahya Abul Jabar alias CAJ yang mengaku menjadi Habib Bahar di Bali.
Cahya menuturkan, dia diajak oleh Umam untuk mengisi sebuah acara di Bali. Namun, setelah tiba di Pulau Dewata, dia kehilangan kontak dengan panitia. Sehingga, dia bingung mau kembali ke Bogor, Jawa Barat. “Setibanya di Bali, mereka hilang kontak dengan panitia lalu saya terdampar di pulau Dewata,” jelas CAJ seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group).
Saat tiba di Bali, kata dia, keduanya berjalan di Legian menuju kantor polisi untuk melaporkan panitia. “Saat di jalan, ada seseorang bernama Amir menyapa kami berdua. Beliau tanya ke saya, ‘ini Habib Bahar’. Saya jawab iya,” kata Cahya dalam persidangan.
Sehari sebelum pertemuan itu, Cahya mengatakan Zaki sempat berbicara tidak punya ongkos untuk pulang. Saat bertemu dengan Amir, keduanya diajak ke toko milik Amir. Di situlah mereka mengutarakan tak memiliki ongkos untuk pulang.
“Akhirnya Amir bilang ‘kami saja yang ongkosin’. Setelah itu kita diantar ke hotel. Besoknya kita dijemput dan diajak makan. Setelah makan kita menuju ke bandara. Tiket juga sudah diurusin, dan itu semua dibayarin sama pihak Amir,” kata Cahya